RADARJAMBI.CO.ID, MUARABULIAN- Ternyata, dari 246 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang ada hanya enam perda saja yang bisa dikawal Satpol PP untuk ditegakkan.
Â
Hal ini terungkap saat dilakukan hearing antara komisi II DPRD Batanghari dengan Satpol PP Batanghari. "Masa dari sekian banyak perda hanya enam saja yang bisa dikawal Satpol PP untuk ditegakkan,"kata Ketua Komisi II DPRD Batanghari, Abut Siantoni.
Â
Dikatakan politisi partai Hanura dapil kecamatan Bulian ini, pihak komisi II DPRD yang membidangi Satpol PP telah mendorong agar Satpol PP bisa menegakkan perda yang lain. "Kita telah dorong mereka untuk bisa memaksimalkan perda yang ada,"ujarnya.
Â
Dalam hearing tersebut, sambung Abut, pihak Satpol PP, beralasan mereka tidak bisa menegakkan perda yang lain, lantaran kekurangan personel Satpol PP saat ini.Â
Â
Yang mana saat ini personel Satpol PP yang ada menurut mereka sebanyak 175 terdiri dari 91 PNS dan 84 honorer. "Kalau kita lihat jumlah ini sudah cukup banyak dan masih bisa untuk memaksimalkan penegakan perda yang ada,"ujarnya.
Â
Lebih lanjut dia mengatakan, jika dilihat bukan permasalah personel yang ada akan tetapi harus meningkatkan SDM personel yang ada, apalagi tugas dari Satpol PP sendiri adalah menegakkan perda yang telah disahkan pemerintah daerah, dan memberi rasa aman terhadap masyarakat.
Â
Dalam hearing tersebut, lanjut Abut, pihak Satpol PP juga menunggu SKPD terkait dalam penegakan perda. Sebenarnya, masih banyak perda yang bisa mereka tegakan seperti penegakan perda walet dan sejenis lainnya.
Â
Abut menilai enam perda yang mereka kawal selama ini cukup sedikit jika dipersentasekan dari jumlah perda yang ada, tidak sampai 1 persen perda yang bisa mereka tegakan.
Â
Saat ini jumlah perda di Batanghari ada sekitar 264 sedangkan yang bisa mereka kawal hanya 6 perda selebihnya tidak bisa mereka kawal. Enam perda yang bisa mereka kawal saat ini seperti perda perda prostitusi, miras, SITU, SIUP, reklame. "Kita akan evaluasi perda yang belum bisa mereka tegakan,"ujarnya.
Â
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Batanghari, Elvisina, mengatakan bahwa pihak DPRD sudah minta kepada sekretariat untuk evaluasi perda yang sudah tidak sinkron lagi.
Â
"Kita, Senin kemarin telah mengirim surat kepada sekretaris yang dikirim langsung atas nama Ketua DPRD untuk evaluasi perda yang ada,"ujarnya.
Â
Lebih lanjut dia mengatakan, jika perda tidak dibutuhkan akan direvisi, dan jika sudah direvisi, maka kita minta perda itu benar-benar dilakukan.
Â
"Kita melihat banyak perda lama yang sudah tidak sinkron lagi saat ini, sehingga perlu dilakukan revisi agar perda bisa benar-benar ditegakkan oleh Satpol PP,"ujar polisiti PKB yang dua periode ini.
Â
Dirinya menilai dalam merubah perda itu sendiri banyak proses yang harus dilakukan dan juga butuh dana, sebab pihaknya tidak bisa mengubah sendiri perda yang sudah ada selama ini.
Â
"Perda yang direvisi nanti setelah selesai, maka akan diserahkan ke Pemkab Batanghari,"tutupnya.
Reporter: Raden Humaidi
Editor: Gustav
Â
Â