RADARJAMBI.CO.ID, KUALATUNGKAL- Sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pekerjaan dan pembangunan pada tahun 2015 lalu, di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, khususnya di bidang Bina Marga belum dikembalikan pihak rekanan. Bahkan, Bupati Safrial, mengancam akan memblacklist rekanan yang tidak mengembalikan hasil temuan BPK.
Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Safrial, menegaskan pihaknya (Pemkab, red) akan mempelajari upaya memberikan sanksi kepada rekanan yang terbukti membandel dengan tidak mengembalikan kerugian negara. Bahkan Bupati memberikan ancaman akan memblacklist rekanan tersebut jika terbukti tidak melaksanakan tuntutan BPK.
"Setiap temuan BPK merupakan warning bagi pihak rekanan. Jika mereka tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikannya maka kita akan blacklist,"ujarnya.
Berdasarkan data di Dinas PU Kabupaten Tanjab Barat ada beberapa Perusahaan (CV) yang melakukan pekerjaan yang mendapat temuan dari BPK tersebut, Ada empat perusahaan yang sama sekali belum mempunyai itikat baik untuk mengembalikan uang milik negara tersebut.
Padahal empat perusahaan rekanan itu telah beberapa kali dihimbau, bahkan Pihak DPU sendiri sudah melayangkan surat kepada pihak rekanan untuk secepatnya mengembalikan hasil temuan tersebut.
Apri Dasman, Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, ketika dikonfirmasi awak media membenarkan perihal tersebut. Ada beberapa paket pekerjaan didinasnya yang merupakan hasil dari temuan BPK dari rekanan (Perusahaan, red) semuanya perkerjaan pembangunan jembatan.
"Kami sudah tindak lanjuti terhadap perusahaan tersebut, untuk segera mengguyur dan membayarkan sisa temuan ini. Jangan sampai permasalahan ini sampai berlarut-larut,"ujar Apri.
Beberapa perusahaan (CV) yang telah disurati, namun enggan untuk melakukan pengembalian sampai saat ini setelah selesai Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) nya diantaranya, CV Rahmat pembangunan jembatan parit Cegat Desa Kemuning Rp 68 juta, CV Karya Citra pembangunan jembatan Manunggal I Parit Poncong Rp 34 juta dan CV Famili kontraktor pembangunan jembatan Parit Cegat Tanjung Senjulang Rp 38 juta.
"Terakhir 28 April semuanya dengan tanggal yang sama, sudah kita surati dan dari hasil LHP sudah lewat dari 20 hari,"katanya seraya mengatakan pihaknya dibantu Kejari sudah menyurati pihak rekanan bersangkutan untuk pengembaliannya, karena pihak pemkab dengan kejari sudah mengadakan MoU.
Reporter: M Rum
Editor: Gustav
Sektor Pariwisata di Sarolangun Terkendala Infrastruktur Jalan
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin