Pemprov Pastikan Tetap Berlakukan Perda dan Pergub Batubara

Minggu, 22 Mei 2016 - 23:50:27


/

RADARJAMBI.CO.ID, JAMBI- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, memastikan tidak akan menghapus ataupun merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2012 dan Pergub Nomor 18 Tahun 2013, tentang Angkutan Batu Bara.

Hal itu disampaikan langsung Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, M Jaelani SH MH, usai melaporkan hasil kajian biro hukum terkait Perda Angkutan Batubara kepada Sekda, akhir pekan kemarin.

"Kita sudah melakukan kajian terkait Perda dan Pergub tentang angkutan batu bara itu. Dalam kajian yang kita lakukan, tidak ada yang salah dalam materi Perdanya.

Bahkan yudisial review yang diajukan Asosiasi Angkutan Batubara (ASABA) Provinsi Jambi terkait Perda ini di Mahkamah Konstitusi (MK) juga ditolak. Karena memang tidak ada yang salah dengan Perda itu," ujarnya.

Jaelani juga berpendapat, secara materi, Perda tersebut tidak menolak keberadaan perusahaan batu bara di Provinsi Jambi, tetapi katanya, mengatur sistem pengangkutannya.

"Kita kan bukan menolak keberadaan pengusaha batu bara di Jambi, cuma mengatur proses pengangkutannya. Dan itu hak kita pemerintah daerah untuk mengatur itu," ungkapnya.

Yang perlu dipertanyakan saat ini, kata Jaelani, adalah komitmen aparat penegak Perda untuk menegakkan aturan tersebut.

"Kalau persoalan efektifitas, ya jangan salah kan Perdanya, tetapi intansi terkait penegakan Perda yang dipertanyakan. Bagaimana komitmen mereka menegakkan dan mengontrol aturan yang telah dibuat pemerintah itu," katanya.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Jambi, kompak, mengusulkan agar Perda berikut aktifitas penambangan batubara di Provinsi Jambi di hilangkan. Dengan alasan lingkungan dan juga komitmen penegakan perundang-undangan.

“Tidak ada niat baik dari pengusaha batubara untuk berinvestasi di Jambi. Terbentuknya Perda batubara itu juga bagian dari dalih mereka untuk berinvestasi di Jambi. Namun hingga detik ini, tidak berjalan dengan baik. Oleh karenanya, dengan beberapa pertimbangan, kami mengusulkan aktifitas batubara di Provinsi Jambi di hilangkan,” ujar Eka, utusan Pansus I, pada paripurna DPRD Provinsi Jambi, baru-baru ini.

Reporter: Kaspul Anwar
Editor: Gustav