RADARJAMBI.CO.ID, SAROLANGUN- Melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Sarolangun pada Selasa (24/), kemarin sekitar pukul 12.30 WIB, akhirnya 5 Ranperda disyahkan menjadi Perda. Kelima Ranperda yang disyahkan, yakni tentang penyelenggaran reklame, retribusi pasar dan grosir, lain-lain pendapatan yang syah dan penyertaan modal PDAM.
Sebelum pengesahan Ranperda komisi I dan komisi III menyampaikan laporan. Laporan tersebut diwarnai dengan saran dan masukan. Komisi I dengan juru bicara, M Lutfi menyampaikan saran tentang penyelenggaraan reklame, retribusi pasar dan grosir. Juru bicara komisi III, Bambang Gunawan menyampaikan saran, lain-lain pendapatan yang syah dan penyertaan modal PDAM.
"SDM dan tenaga laborotarium pengujian limbah BLHD selayaknya untuk ditingkatkan. Diharapkan tenaga piendidikan kimia di BLHD dilakukan penambahan serta peralatan laborotarium,"tegas M Lutfi.
Dipaparkannya, merujuk pada hasil hearing dengan SKPD terkait, maka disimpulkan kurangnya koordinasi instansi terkait atas pelangaran hukum dengan pihak yang memasang reklame. Selain itu, diminta Sat Pol PP bertindak tegas.
"SKPD semestinya menyediakan papan bilboard yang besar; sebaliknya tidak lagi memasang papan reklame milik swasta. Agar retribusi berfungsi optimal, maka DPKAD dan Perindagkop harus menata sewa ruko dan toko,"terangnya.
Sementara itu, Bambang Gunawan juru komisi III memberikan saran terhadap eksekutif, agar penyertaan modal dilakukan inventarisir dan pendataan aset PDAM dan selalu menganalisis, sehinga memiliki progres kerja.
"Dinas PU diharapkan agar memaksimalkan fungsi alat berat, untuk Dishub diminta mengoperasikan pos retribusi dan peningkatan tempat parkir,"pungkasnya.
Reporter: Charlez Rangkuti
Editor: Gustav
Komisi III DPRD Batanghari Banyak Temukan Limbah B3 RSUD Hamba
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin