Dewan Respon Usulan Holding Company BUMD

Selasa, 24 Mei 2016 - 23:39:28


/

RADARJAMBI.CO.ID, JAMBI- Pemerintah Kota Jambi, berencana akan membentuk Holding Company. Keberadaan Holding Company tersebut nantinya diharapkan bisa mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Kota Jambi, terutama dalam menggali potensi daerah.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun mengatakan, rencana ini sangat baik. Sebab, hal ini sangat penting untuk pembangunan Kota Jambi kedepan.

"Kita sangat mendukung, karena mungkin Kota Jambi adalah salah satu kota yang belum memiliki Perda BUMD,” katanya.

Lanjutnya, banyak potensi di Kota Jambi yang dapat dikelola oleh BUMD sehingga bisa menambah PAD Kota Jambi kedepan.

"Kita minta pemerintah pro aktif. Seperti city gas ini nanti kalau sudah banyak itu perlu dikelola oleh BUMD,"jelas anggota Komisi II ini.

Terpisah, Walikota Jambi, Syarif Fasha mengungkapkan bahwa eksekutif telah mengusulkan Perda BUMD kepada dewan, ini baru dilatarbelakangi oleh otonomi daerah yang menuntut Pemerintah Daerah (Pemda) mampu membiayai berbagai kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerahnya sendiri. Dan mengenai adanya Holding Company ini, nantinya akan ada unit tekhnisi yang berada di bawahnya. 

“Misalnya yang ada di depan mata kita adalah city gas. Selama ini itu di akomodir oleh PT JII yang dikelola provinsi, karena kita belum punya BUMD. Beberapa investor sudah menawarkan untuk masuk ke Kota Jambi. tapi sayaratnya harus punya BUMD,” katanya.

Tambahnya, jika Pemkot Jambi sudah membentuk BUMD baru, maka proyek city gas ini akan ditarik (ambil alih, red) ke BUMD yang dikelola langsung oleh Pemkot Jambi. Hal itu sesuai dengan perjanjian Pemkot Jambi dengan Pertagas, dimana di dalam perjanjian itu disebutkan bahwa jika Pemkot Jambi telah memiliki BUMD maka berhak untuk mengelola sendiri.

"Targetnya kalau selesai tahun ini, minimal tahun depan kita bentuk. Tak hanya city gas, pengelolaan pasar nantinya juga akan dikelola oleh BUMD,”pungkasnya.

Reporter: Endang Haryanto
Editor: Gustav