RADARJAMBI.CO.ID, JAMBI- Masyarakat Kota Jambi, patut mewaspadai untuk mengkonsumsi jamu dan obat-obat lainnya di depot obat dan jamu di pinggir jalan, karena saat ini banyak beredar jamu yang terindikasi mengandung bahan berbahya.
Â
Disampaikan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi, Ujang Supriatna, dari hasil razia mereka menemukan banyak macam merek jamu yang tidak terdaftar. Selain itu, kata dia, produk jamu tersebut juga mengandung bahan yang berbahaya bagi kesehatan. Lanjutnya, tidak sulit untuk membuktikan jamu yang mengandung bahan berbahaya atau tidak.
Â
“Kalau berwarna lain, apalagi hampir putih bisa dipastikan itu mengandung zat kimia obat,†kata Ujang, yang saat itu langsung membuka kapsul jamu hasil razianya.
Â
Disebutkannya, untuk jamu yang berbahan kimia obat, sangat berbahaya bagi kesehatan, karena tidak diketahui kandungan obat didalamnya. Apalagi, bila dikonsumsi orang yang dilarang mengkonsumsi obat tersebut. “Jelas ini sangat berbahaya,†tegasnya.
Â
Menurutnya, jamu yang mengandung obat kimia ini banyak beredar di Kota Jambi dan meskipun sudah dilakukan razia, namun masih tetap ada dan beredar.
Â
Terkait hal tersebut, Dewan Penasehat YLKI Jambi, Dr Sahabudin, meminta Pemkot Jambi bertindak tegas terhadap pedagang jamu dan obat yang menjual obat ilegal berbahaya tersebut. Apalagi, sebutnya, saat ini banyak ditemukan depot jamu dan obat yang menjual berbagai merek jamu yang diduga ilegal dan menjual barang berbahaya.
Â
“Banyak penjual jamu dan obat yang kandungannya membahayakan konsumen, jadi harus ada tindakan tegas Pemkot Jambi,†tegas Sahabudin.
Â
Dia mengatakan, penjualan jamu dan obat ini sudah sangat bebas di Kota Jambi, padahal jelas membayakan masyarakat. Menurutnya, tidak cukup hanya dengan saran dan himbauan untuk tidak membeli atau mengkonsumsi produk yang tidak jelas kandungannya.
Â
"Tidak cukup batas itu saja, karena pengetahuan masyarakat kita. Jadi sebaiknya ada tindakan tegas dengan membawa penyedia ke ranah hukum sebagai efek jera bagi yang lain,†pungkasnya.
Reporter: Endang Haryanto
Editor: Gustav
Â
Â