RADARJAMBI.CO.ID, JAMBI- Benhard Pandjaitan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi mengaku pasrah, jabatan yang ia emban saat ini ikut dilelang.
"Kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus patuh kepada atasan, apa petunjuk beliau (gubernur) akan kita laksanakan. Kalau Pak Gubernur mengarah begini (dilelang) ya harus kita laksanakan," ujar Benhard, kepada sejumlah awak media.
Meski demikian, Benhard mengaku akan ikut mendaftar, jika Gubernur Jambi, H Zumi Zola, memberi lampu hijau.
"Saya belum ketemu pak gubernur, untuk mengkonsultasikan masalah ini. Kalau diizinkan, kenapa tidak," katanya.
Dari penuturan Benhard, dirinya sama sekali belum mengajukan pengunduran diri sebagai Kepala Dinas PU Provinsi Jambi.
"Hanya status kepegawaian, gaji diberikan pusat. Jangan dibesar-besarkan lah," sebutnya.
Sebelumnya, Kepala BKD Provinsi Jambi, Fauzi Syam, mengatakan, bahwa diikutsertakannya Dinas PU dalam lelang jabatan tersebut lantaran Benhard Panjaitan telah mengajukan pindah status kepegawaian menjadi PNS pusat, tepatnya di Sektetariat Dirjen Binamarga.
"Kalau mengajukan pindah status kepegawaian, berarti yang bersangkutan ingin jadi PNS pusat. Apakah harus dilelang atau tidak, itu sepenuhnya hak prerogratif pak Gubernur selaku pimpinan," katanya.
Lebih lanjut, menurut Peraturan Gubernur (Pergub) Jambi nomor 28 tahun 2012, tentang petunjuk teknis penegakan disiplin pegawai negeri sipil dilingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, tidak ada yang salah dengan status kepegawain pusat yang disandang Benhard Panjaitan saat ini.
Karena sesuai dengan Pergub tersebut, yang dimaksut dengan Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah dan/atau Pusat dengan status Diperkerjakan/Diperbantukan pada Pemerintah Provinsi Jambi.
Reporter: Kaspul Anwar
Editor: Gustav
SKPD Sarolangun Ditekan untuk Prioritaskan Pembangunan Ekonomi
PTPN IV Regional 4 Latih Asisten Personalia Kebun Tentang Kehumasan