RADARJAMBI.CO.ID, JAMBI- Pemerintah Kota Jambi bersama pihak Kepolisisan menemukan adanya rumah yang dijadikan gudang penyimpanan daging babi dengan skala besar di Kelurahan Simpang III Sipin Kecamatan Kota Baru Kota Jambi Sabtu sore (11/6).
Walikota Jambi H. Syarif Fasha kepada sejumlah awak media mengatakan, awal penggrebekan gudang daging babi illegal tersebut berkat laporan dari masyarakat melalui pesat singkat kepada dirinya. Mendapati laporan tersebut ia langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan langsung mendatangi tempat tersebut.
â€Saya dapat laporan (melalui pesan singkat, red) bahwa akan ada transaksi daging babi disini, ternyata itu benar,â€kata Fasha yang saat itu berada dilokasi penggrebekan.
Diungkapkan Fasha, menurut keterangan pemilik gudang bahwa mereka sudah beroperasi mengolah daging babi selama 2 tahun ditempat tersebut.
â€Ini ada kurang lebih 4 ton yang siap di edarkan. Tempat ini Ilegal, ada 4 perda yang di langgar. Upaya selanjutnya akan ditindaklanjuti pihak kepolisian,â€ujarnya.
Dijelaskan Fasha, sifatnya ini adalah gudang penampungan. Mereka menampung babi satuan lalu dikelola, dibekukan lalu dikemas.
â€Kata pemiliknya mau dikirim keluar Provinsi Jambi. ini akan didalami pihak kepolisian,â€jelasnya.
“Kita berharap masyarakat bisa lebih aktif melaporkan hal-hal seperti ini,â€pungkasnya.
Sementara itu, Nirwan Kanit Reskrim Polsek Kota Baru mengatakan, untuk lebih lanjut sejumlah daging babi serta pemilik dan pekerjanya akan dibawa ke Polresta Jambi.
â€Kita akan melakukan pemeriksaan dulu. Sejauh ini kita amankan barang bukti sebanyak 4 ton daging babi, serta pemilik dan karyawan yang berjumlah 8 orang,â€katanya.
Reporter: Chandra
Editor: Gustav
KPU Sarolangun Optimalisasikan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024