RADARJAMBI.CO.ID, SAROLANGUN- Sedikitnya sepuluh gugatan Pilkades yang diproses tim Pilkades Pemkab Sarolangun, akhirnya ditolak. Kesepuluh desa yabg ditolak pengaduan dan gugatan, yakni desa Penegah, Lubuk Sayak, Pemuncak, Napal Melintang. Suka Damai, Taman Dewa, Sungai Baung, Lubuk Bangkar, Datuk Nan Duo dan Pelawan.
Penolakan pengaduan oleh tim Pilkades Pemkab Sarolangun tersebut berdasarkan atas pengkajian yang dilakukan secara mendetail.
Keterangan ini dikatakan Kepala BPMPD Sarolangun, H Ahmad Zaidan saat dimintai keterangan seusai buka bersama di rumah dinas bupati pada Selasa (14/6).
Menurut Ahmad Zaidan, dari pengkajian tim Pilkades Pemkab menyimpulkan, 57 desa yang melaksanakan Pilkades serentak 11 Mei 2016, lalu akan dilantik, sebaliknya tidak ada dilakukan Pilkades ulang.
"Berdasarkan jadwal pelantikan Pilkades yang ditetapkan BPMPD pada Rabu 15 Juni 2016 akan dilantik 45 Kades. Sedangkan, pelantikan 12 Kades terpilih menunggu masa habis jabatan Kades yang lama,"beber Ahmad Zaidan.
Nah, gimana dengan Calon Kades yang tidak menerima hasil keputusan tim Pilkades Pemkab, sembari tersenyum tipis Ahmad Zaidan mengatakan, silahkan mengajukan upaya hukum.
"Kita tidak ada menghalangi calon Kades untuk melakukan upaya hukum ke PN atau PTUN, sebab itu hak dari calon Kades,"cetusnya.
Ditambahkan Zaidan, soal pelantikan Kades terpilih tidak ada masalah dan kendala.
"Kami sudah koordinasi dengan bupati H Cek Endra. Pak bupati akan melantik 45 Kades terpilih diruang pola Pemkab Sarolangun.
Reporter: Charlez
Editor: Gustav
Real Count Alfin-Azhar Menang Telak Raih Lebih 20 Ribu Suara