DPRD Resmi Umumkan Jabatan Cek Endra Berakhir 31 Juli 2016

Senin, 20 Juni 2016 - 16:29:52


/

RADARJAMBI.CO.ID,  SAROLANGUN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sarolangun resmi mengumumkan berakhirnya masa jabatan bupati, Drs H Cek Endra dan Wakil Bupati (Wabup), Drs H Pahrul Rozi MSi periode 2011-2016. Pengumuman pemberhentian masa jabatan bupati terhitung 30 hari berakhirnya masa jabatan sejak digelarnya paripurna. Paripurna tersebut digelar pada Senin (20/6) sekitar pukul 11.30 WIB di DPRD Sarolangun.

Pengumuman pemberhentian masa jabatan H Cek Endra disampaikan oleh salah satu unsur pimpinan, H Hapis Hasbiallah SE yang juga menempati sebagai ketua DPD PKS Sarolangun.

"Usulan pemberhentian masa jabatan bupati diatur undang-undang 23 tahun 2014 yang telah diubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015,"katanya.

Menurut H Hapis Hasbiallah, usulan pemberhentian masa jabatan bupati H Cek Endra akan diberitahukan ke Pemprov Jambi, dan akan diproses di Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, lalu ditetapkan Plt Bupati.

Reporter: Charlez
Editor: Gustav