RADARJAMBI.CO.ID, JAMBI- Wali Kota Jambi H. Syarif Fasha tidak melarang PNS dilingkup Pemerintah Kota Jambi menerima parcel pada saat Idul Fitri nanti. Menurutnya, pemberian atau penerimaan parcel sah-sah saja sejauh nilainya terbilang wajar dan tidak berlebihan.
"Saya tidak mengharamkan PNS untuk menerima parcel, namun tergantung dari nilai parselnya,"ujarnya.
Fasha mencontohkan jika parcel yang diterima bernilai sebesar Rp 100 ribu atau Rp 200 ribu atau sekedar menerima kue dan minuman, hal ini tidak menjadi masalah.Â
"Kalau nilai parcelnya berkisar Rp 100 ribu atau Rp 200 ribu saya rasa tidak masalah. Atau menerima 1 dus atau 1 kotak kue, masa harus kita larang. Ya saya rasa tidak ada masalah. Yang fleksibel sajalah,"katanya.
Fasha juga menambahkan, jika nilai parcel yang diterima oleh PNS tersebut hingga bernilai jutaan rupiah, barulah hal ini dilarang. Karena dikhawatirkan ada tujuan tertentu.
"Kalau nilai parcelnya hingga jutaan rupiah, barulah tidak boleh,"tambahnya.
Menurut Fasha, jika PNS dilarang untuk menerima parcel, hal ini juga tentu akan berpengaruh terhadap pendapatan para pengusaha parcel yang dikhawatirkan akan mengalami penurunan pendapatan.
"Kalau dilarang, kasihan juga pengusaha parcel. Merekakan juga butuh pendapatan untuk lebaran nanti,"ujarnya.
Pernyataan Wali kota Jambi SY Fasha ini tentu bertolak belakang dengan himbauan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jambi Zumi Zola yang melarang PNS untuk menerima parsel.Â
Reporter: Chandra
Editor: Gustav
74 Pegawai Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Jambi Jalani Tes Urine
Depan Kantor Wali Kota Jambi Akan Dipasang Alat Pendeteksi ISPU
Jumlah Penerima Zakat Meningkat, Wali Kota akan Sebar Kotak Amal
Pemkot Jambi Keluarkan Edaran Gerakan Shalat Berjamaah di Awal Waktu
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada