RADARJAMBI.CO.ID, JAMBI- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi kembali melakukan tes urine pegawai negeri sipil (PNS) di pemerintahan Kota Jambi. Hal ini sesuai perjanjian kerjasama yang sudah ditandatangai oleh Wali Kota Jambi bersama dengan BNN Kota Jambi.
Kasi Rehabilitasi BNN Kota Jambi, Daniel mengatakan bahwa sesuai arahan dari walikota Jambi, pihak BNN diminta untuk mengetes urine PNS-PNS di Kota Jambi, terutama PNS yang berada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bergerak dibidang pelayanan.
“Sesuai arahan Wali Kota Jambi, PNS yang ditempatkan di bidang pelayanan harus di utamakan,†katanya.Pada Kamis, (23/6/2016) BNN Kota Jambi menggelar tes urine di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Jambi.
Sebanyak 125 pegawai di tes urine di instansi itu. Hal ini guna memastikan seluruh pegawai di dinas itu memang terbebas dari obat-obatan terlarang.
“Pokoknya yang sifatnya pelayanan akan di prioritaskan. Ini sesuai arahan walikota,†katanya.
Nantinya, setelah dilakukan tes ini, pihak BNN Kota Jambi akan melaporkan hasilnya kepada Wali Kota Jambi. Biasanya hasil tes urine dapat diketahui pada hari kedua setelah tes dilakukan.
“Jadi nanti hasilnya akan kami laporkan ke pimpinan, dan di teruskan ke Walikota,†katanya.
Untuk selanjutnya, bagi yang positif mengggunakan narkoba pada pelaporan itu, sepenuhnya di serahkan ke walikota. Apa sanksi yang diberikan kepada pegawai yang bersangkutan, itu sepenuhnya merupakan hak dari walikota.
“Kami hanya laporkan hasilnya, untuk sanksi itu walikota nanti memberikan. Tapi kabarnya sudah ada yang diturunkan pangkatnya, di non-jobkan, dan lain sebagainya,†pungkasnya.
Reporter: Chandra
Editor: Gustav
74 Pegawai Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Jambi Jalani Tes Urine
Depan Kantor Wali Kota Jambi Akan Dipasang Alat Pendeteksi ISPU
Jumlah Penerima Zakat Meningkat, Wali Kota akan Sebar Kotak Amal
Pemkot Jambi Keluarkan Edaran Gerakan Shalat Berjamaah di Awal Waktu
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada