RADARJAMBI.CO.ID, JAKARTA— Masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode 2012-2017 tinggal 10 bulan. Pemerintah saat ini mulai menyiapkan Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota KPU/Bawaslu, tanpa nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) di dalamnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan hal tersebut, Senin (11/7), di Jakarta.
"Saya sudah mengecek berita-berita seleksi KPU dan Bawaslu sebelum (periode) ini. Kalau saya dan Pak Laoly juga menjadi Pansel (Panitia Seleksi), ya bisa geger," ujar Tjahjo.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu mengatur, Pansel bentukan Presiden terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat (Pasal 12 Ayat 3). Pada seleksi calon anggota KPU tahun 2012, unsur pemerintah diwakili oleh Mendagri (saat itu Gamawan Fauzi) dan Menkumham (saat itu Amir Syamsuddin). Amir Syamsuddin merupakan fungsionaris Partai Demokrat. Keduanya memimpin Pansel Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Saat ini, Mendagri dijabat Tjahjo Kumolo dan Menkumham dijabat Yasonna H Laoly. Keduanya merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Apabila kedua menteri tersebut ikut serta dalam Pansel KPU dan Bawaslu, akan memunculkan kekhawatiran adanya intervensi.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan personel yang akan menjadi anggota Pansel. Persiapan dilakukan bersama dengan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum dan Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri. Diharapkan, susunan anggota Pansel dapat disampaikan kepada Presiden Joko Widodo pada 1 Agustus.
"Panitia seleksi ini melibatkan kaum profesional yang paham pemilu. Kira-kira anggotanya 11 orang. Kami menampung berbagai masukan," ujar Sumarsono.
Sumber: www.rumahpemilu.com
Ini Penampakan Surat Pengunduran Diri Ketua DPC Gerindra Muaro Jambi
Bahas Laju Pertumbuhan Ekonomi Kota Jambi, Pemkot Gelar Rakor Perekonomian dan FGD