RADARJAMBI.CO.ID, MUAROJAMBI- Meskipun terbilang lamban, namun proses hukum dua anggota dewan Muarojambi Fathuri partai PAN dan M Jamaah partai Gerindra, terus berjalan. Saat ini berkas kedua tersangka Bansos tersebut, masih dilengkapi pihak Polres Muarojambi.
'Berkasnya masih P19 ada yang diperbaiki,' tutur Kanit Tipikor Polres Muarojambi, Ipda Fiet Yardi, ketika dihubungi Rabu (27/7/2016) sore.
Fiet menerangkan, berkasnya masih dalam persiapan, namun dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke penyidik Kejari.
'Bukan hanya Jamaah dan Fathuri ada 4 tersangka lainya yang berkasnya akan diserahkan,' ujar Fiet.
Sebelumnya, Penyidik Polres Muarojambi menetapkan 2 orang anggota DPRD Muarojambi aktif, menjadi tersangka pada kasus Korupsi pada Bansos Kelompok tani di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Muarojambi tahun 2007.
Dua anggota aktif ini adalah MJ yang berasal dari partai Gerindra dan FH dari Partai PAN. Keduanya ditetapkan tersangka oleh Polres Muarojambi bersama dengan mantan Kadis Disperindag dan mantan PPTKnya.
Reporter: Ansory
Editor: Gustav
Bangun Sinergi dan Kolaborasi, Pemkot Gelar Forum Satu Data Kota Jambi