RADARJAMBI.CO.ID, KOTA JAMBI-Warga di Perumahan Villa Melati Asri, RT 35 Kelurahan Mayang Mangurai, pada Jumat (5/8) dini hari pukul 00.15 WIB, menggerebek pasangan bukan muhrim. Informasi yang didapat, pasangan diluar nikah tersebut, merupakan salah seorang Taruna Institut Pendidikan Dasar Negara (IPDN), dia adalah Abdul Jabar dan teman wanitanya Septi Agustina, yang berprofesi sebagai Sales Promotion Girl (SPG).
Mereka digerebek warga di rumah kontrakan Septi Agustina, di perumahan Villa Melati Asri, RT 35 Kelurahan Mayang Mangurai.
Keduanya tertangkap tangan saat sedang bermesraan di dalam kamar kontrakan Septi Agustina,.
Lukman, Ketua RT 35, mengatakan, setelah di gerebek kedua pasangan bukan suami istri tersebut di bawa ke rumah tokoh masyarakat setempat. Saat digerebek keduanya sempat berkilah masih ada hubungan keluarga, alasannya karena karena cowoknya sudah kemalaman mau pulang dan juga sedang lelah.
"Warga sudah sering memperingatkan agar Septi Agustina, tidak menerima tamu sampai larut malam bahkan menginap. Namun tidak diperdulikan, sehingga warga melakukan pengerebekan," ujarnya.
Kemudian, pasangan mesum tersebut dilakukan sidang adat dirumah tokoh masyarakat RT 35. Hasilnya kedunya dikenakan sanksi berupa cuci kampung dan denda, serta harus menikah di Masjid AN-Nur RT 35 Kelurah Mayang Mangurai.
Selain melakukan mesum, lanjut ketua RT, juga didapati beberapa botol minuman keras di kamar kontrakan Septi Agustina. Diduga pasangan mesum ini sudah merencakan untuk melakukan pesta seks. Â Â
 "Setelah sidang adat tersebut, penghuni kontrakan tidak boleh lagi tinggal di komplek perumahan ini," sebut Lukman.
Reporter: Gustav
Berkas Anggota Dewan Muarojambi Fathuri dan Jamaah Masih P19
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre