Dua Mantan Kabid Bina Marga PU Sarolangun Ditahan

Rabu, 07 Desember 2016 - 18:18:27


Aksi penahanan salah satu tersangka yang dilakukan penyidik Kejari Sarolangun beberapa waktu yang lalu.
Aksi penahanan salah satu tersangka yang dilakukan penyidik Kejari Sarolangun beberapa waktu yang lalu. /

RADARJAMBI.CO.ID, SAROLANGUN-Akhirnya, dua oknum pejabat di lingkungan Pemkab Sarolangun ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun karena terlibat dugaan tindak pidana korupsi, Selasa malam (6/12). 

Kedua pejabat tersebut, Dodi Irhandi Sekretaris Dinas PU dan Pera Kabupaten Sarolangun dan Adni, ST salah satu Kabid di Distaksiman Kabupaten Sarolangun. Kedua pejabat tersebut pernah menjabat sebagai Kabid Bina Marga di Dinas PU dan Pera Kabupaten Sarolangun. 

Selain Dodi dan Adni, juga turut ditahan Asep Setiawan yang sehari-hari dikenal sebagai kontraktor di Dinas PU dan Pera Sarolangun.

Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun, Abdullah Noer Deni, SH, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Yayat Hidayat, SH, ketika ditemui sejumlah wartawan Rabu (7/12) membenarkan kalau pihaknya menahan tiga orang yang diduga terlibat tindak pidana korupsi pembangunan jembatan gantung Desa Tanjung Kecamatan Bathin VIII tahun 2014 yang lalu.

‘’Ketiganya berstatus tersangka dugaan korupsi pembangunan jembatan gantung Desa Tanjung Kecamatan Bathin VIII,’’ katanya.

Ketiganya ditahan menurut Yayat karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sertakekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana.

Menurut lelaki yang juga menjabat sebagai Kasi Intelejen ini, ke tiganya sudah berstatus tersangka dan berkas penyidikannya sudah lengkap (P21, red) dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi untuk disidangkan.

‘’Proyek jembatan gantung dikerjakan tahun 2014 dan hasil audit negara dirugikan sekitar 270 juta,’’ tambah Yayat.

Yayat menyebutkan, tidak ada perlawanan saat mengamankan tiga tersangka dan saat ini ke tiganya dititipkan di Lapas Sarolangun.

Kasi Intel juga membantah ke tiga orang tersebut ditahan karena terlibat korupsi pembangunan jembatan gantung Desa Ujung Tanjung Kecamatan Sarolangun yang telah divonis pengadilan Tipikor beberapa minggu yang lalu.

‘’Saudara Dodi dan Adni memang terlibat kasus jamtung Ujung Tanjung, namun meraka ditahan bukan karena kasus tersebut. Kalau untuk kasus Ujung Tanjung belum ada penahanan, karena ke tiga terdakwa yang sudah dijatuhi vonis, Adni, Dodi dan Epi masih melakukan banding, jadi proses hukum masih berlanjut,’’ ucapnya. 

 

Reporter: Charlez

Editor: Gustav