RADARJAMBI.CO.ID, JAMBI-Komisi IV DPRD Kota Jambi telah mengajukan satu Peraturan daerah (Perda) insiatif terkait pelatihan kerja dan produktifitas, melalui Paripurna yang digelar Rabu (12/7). Dalam pemaparan yang disampaikan Koordinator Komisi IV DPRD Kota Jambi, Sartono mengatakan bahwa Perda inisiatif tersebut diajukan dengan dasar pasal 23 ayat 2 Undang-undang 1945 terkait penyelenggaraan penjaminan dan hak warga negara terkait pekerjaan dan kehidupan yang layak. Begitu juga dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja.
"Dengan Perda inisiatif itu, diharapkan bisa mewujudkan tenaga kerja yang efisien dan profesional," ucapnya.
Selain itu, melalui Perda tersebut nantinya juga akan bisa mengurangi beban APBD melalui bantuan pelatihan, sarana dan prasarana yang bisa didorong langsung melalui Kementrian Tenaga Kerja. Lanjut Sartono, untuk mewujudkan hal tersebut juga harus adanya dukungan dari semua pihak agar bisa terwujudnya tujuan Perda inisiatif tersebut.
"Diharapkan dukungan semua pihak, agar bisa terealisasi dengan baik. Ini untuk mencerdaskan masyarakat dan SDM yang ada," harap Sartono.
Menyikapi usulan Perda inisiatif tersebut, Walikota Jambi Syarif Fasha menyambut dengan baik. Baginya melalui Perda inisiatif yang diajukan Komisi IV DPRD Kota Jambi kedepannya bisa meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan juga mengurangi angka pengangguran di Kota Jambi.
"Kita kan tidak punya BLK (Balai Latihan Kerja, red). Perda ini nanti tamatan SMA/SMK sebelum terjun ke dunia kerj sudah dididik, melalui bantuan pusat," kata Fasha.
Â
Reporter: Hilman Yusra
Editor: Gustav
Dukung Inklusi Keuangan, OJK Resmikan 552 TPAKD di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota