Polisi Gerebek Kediaman Pengedar Sabu di Karmen

Sabtu, 22 Juli 2017 - 16:11:14


Pelaku diduga pengedar narkoba
Pelaku diduga pengedar narkoba /

RADARJAMBI, CO. ID,  SAROLANGUN- Satuan Reskrim narkoba Polres Sarolangun dan personil Reskrim Polsek Pauh menggelar aksi penggerebekan kediaman pemilik 2,41 barang haram yang diduga sabu-sabu,  dan 3 butir pil warna merah diduga narkotika jenis ekstasi. Pelaku bernama, M Markobah (37), warga RT 01, desa Karang Mendapo (Karmen), kecamatan Pauh. Aksi tersebut digelar pada Sabtu (22/7) sekira pukul 10.30 WIB.

Keterangan ini dikatakan Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana SIK. M.AP melalui Kabg Ops, Kompol Agus Saleh saat dimintai keterangan via ponsel. 

"Dari hasil introgasi petugas, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah benar miliknya,"kata Agus Saleh.

Dipaparkannya, aksi penangkapan terhadap pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat setempat. "Pelaku diamankan saat berada didalam kamar rumah dan disaksikan perangkat desa,"sebutnya.

Ditambahkannya, selain 2,41 gram serbuk kristal putih dan 3 butir pil merah diduga ekstasi, polisi juga menyita 2 wadah kecil bahan plastik, 93 klip plastik kosong, 1 buah tas sandang kecil merek adidas warna hitam, 1 buah kotak kecil warna coklat, 8 buah pipet kecil bebentuk skop, 1 buah alat isap shabu/bong, 11 lembar uang pecahan Rp 100.000, 2  lembar uang pecahan Rp 50.000. 

"Mempertanggungjawabkan atas perbuatan, kini pelaku mendekam dibalik jeruji besi Polres Sarolangun untuk proses lebih lanjut. Pelaku diancam dengan pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan  maksimal 12 tahun. denda Rp 1 Milyar dan maksimal Rp 10 Milyar,"pungkasnya.

 

Reporter: charles

Editor: gustav

Â