LAPORKAN!!! Call Center 1500040, Jika Temukan Penyelewengan Dana Desa

Senin, 07 Agustus 2017 - 10:12:52


/

RADARJAMBI.CO.ID, JAKARTA- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan, tindak korupsi adalah tindakan kriminal yang bisa merusak tatanan berbangsa dan bernegara. Karena korupsi juga, rakyat bisa menjadi korban.

"Makanya korupsi harus kita perangi secara bersama-sama," paparnya Minggu (6/8/2017).

Dalam memberantas korupsi khususnya di desa, Eko meminta masyarakat ikut berkontribusi dan tidak takut untuk melaporkan setiap ada indikasi penyelewengan dana desa. Laporan tersebut bisa disampaikan pada Satgas Dana Desa atau menghubungi call center Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi di no 1500040. Pemerintah pasti akan menindak lanjuti setiap laporan tersebut.

"Masyarakat jangan takut melaporkan, sebab pengawasan dana desa akan lebih efektif dengan bantuan pengawasan dari semua unsur masyarakat," paparnya.

Contohnya kejadian penyelewengan dana desa di Pamekasan itu bisa terungkap, kata Eko, berawal dari masyarakat dan laporan pendamping desa ke penegak hukum terhadap adanya indikasi penyelewengan dana desa.

"Saya mengapresiasi KPK dan penegak hukum lainnya yang menangani kasus ini dengan cepat, sehingga tidak terjadi pembiaran, sehingga bisa dapat menjadi pelajaran bagi pemangku desa lainnya agar tidak main-main dalam mengelola dana desa." ungkapnya

Untuk itu, Eko mengingatkan kepada semua pemangku kepentingan terhadap desa dan dana desa, agar tidak main-main lagi dalam pengelolaan dana desa, karena pemerintah akan mengawasi dengan ketat.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam surat himbuan terkait pengelolaan keuangan Desa/Dana Desa nomor B.7508/01-16/08/2016 mengatakan, pengelolaan keuangan desa termasuk dana desa merupakan bagian dari upaya membangun kesejahteraan masyarakat.(***)


Editor: Wiranata