Radarjambi.co.id- Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi memastikan pemilihan wali kota (Pilwako) Jambi tahun 2018 akan berlangsung tanpa calon perorangan setelah berkas dukungan salah satu pasangan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Komisioner KPU Kota Jambi Yatno mengatakan sejak awal pembukaan pendaftaran hingga masa penyerahan dukungan terakhir 29 November lalu, hanya ada satu pasangan yang menyerahkan berkas dukungan jalur perorangan.
"Namun setelah dilakukan verifikasi tidak memenuhi syarat, sehingga dipastikan Pilkada Kota Jambi tanpa ada calon perorangan," kata dia.
Pasangan Saman Abdul Latief-Hendra Kurniawan yang sebelumnya akan maju melalui jalur perorangan dan telah menyerahkan berkas dukungan itu dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Adapun jumlah B.1-kwk perseorangan Hardcopy yang diserahkan oleh pasangan tersebut, sebanyak 13.881, lampiran dan B.1-kwk (fotocopy KTP/Suket) sebanyak 15.356 dan tidak memenuhi syarat minimal tersebar di 11 kecamatan.
"Berdasarkan hasil penetapan itu verifikasi jumlah minimal dukungan perorangan tersebut kesimpulannya tidak memenuhi syarat," ucapnya.
Untuk diketahui calon perorangan atau independent yang akan maju dalam pemilihan walikota (Pilwako) Jambi 2018, minimal harus mengumpulkan sebanyak 34.398 dukungan dalam bentuk KTP.
Jumlah dukungan sebagai syarat untuk maju dalam Pilwako itu berdasarkan yang mengacu ketentuan 8,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan gubernur 2015 sebanyak 411.033 orang.
KPU RI telah menetapkan tanggal pencoblosan pilkada serentak 2018 yang rencananya pencoblosan akan dilakukan pada 27 Juni tahun depan.
Dalam Pilkada serentak 2018 itu akan diikuti oleh 171 daerah di Indonesia, dan salah satunya Kota Jambi yang juga akan menggelar pemilihan kepala daerah periode 2018-2023.
Â
REPORTER : ENDANG
Bahas Laju Pertumbuhan Ekonomi Kota Jambi, Pemkot Gelar Rakor Perekonomian dan FGD