Radarjambi.co.id, JAKARTA-KPK menyebut pemeriksaan Gubernur Jambi Zumi Zola bukanlah di penyidikan yang sedang berjalan. Menurut KPK, ada tersangka lain dalam salah satu kasus yang membutuhkan keterangan Zumi.
"Ada kebutuhan pemeriksaan untuk mencermati beberapa fakta baru dalam proses penyidikan yang berjalan untuk tersangka lain. Karena bukan pemeriksaan di penyidikan yang sedang berjalan, maka kami belum bisa jelaskan banyak soal ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada sumber detikcom, Senin (22/1/2018).
Namun, Febri enggan menjelaskan siapa tersangka lain tersebut dan apakah tersangka lain yang dimaksud masih terkait dugaan suap pengesahan APBD Jambi atau bukan. Ia hanya menyebut KPK masih mencermati fakta dan peristiwa yang ada.
"Fakta dan peristiwanya kita cermati terlebih dahulu," ujarnya.
Nama Zumi sendiri tak ada dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK. Namun, Zumi telah hadir di KPK sejak pukul 09.22 WIB.
Sebelumnya, Zumi juga sempat diperiksa KPK pada 5 Januari 2018 sebagai saksi untuk tersangka Saifudin, yang merupakan Asisten Daerah III Pemprov Jambi dalam kasus dugaan suap 'duit ketok' APBD Jambi. Usai diperiksa, saat itu Zumi menyatakan telah mengklarifikasi seluruh pertanyaan penyidik.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus ini, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin.
KPK menduga ada 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018. Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.
Penulis: EndangCatatan Akhir Tahun 2017 KKI Warsi : Kawasan Hutan Jambi Semakin Darurat
Siswi SMA 2 Tebo Bicara Tentang Krisis Iklim Di KTT Iklim PBB