RADARJAMBI.CO.ID-Terkait akan dilaksanakannya proses persidangan tersangka suap RAPBD. Penahanan terhadap ketiga tersangka yang diduga sebagai pemberi suap tersebut, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
"Mulai hari ini penahanan ketiganya dipindahkan ke Lapas Kelas 2A Jambi. Sore nanti diberangkatkan,"ucapnya.
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, mengatakan hari ini, Kamis (25/1/2018), 3 orang tersangka yakni mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arpan, dan mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi, Saipudin, telah dilimpahkan ke penuntutan.
Selain ketiga tersangka, kata Febri, barang bukti terkait kasus ini juga sudah dilimpahkan ke penuntutan. "Ketiganya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi," kata Febri.
"Mulai hari ini penahanan ketiganya dipindahkan ke Lapas Kelas 2A Jambi. Sore nanti diberangkatkan," pungkas Febri.
REPORTER : ENDANG
Tiga Tersangka Suap RAPBD Akan Disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi
Polres dan Kejari Muaro Jambi Lakukan Rekonstruksi Pembunuhan Indri Sefiana Putri
Terungkap ! M Syaihu Bukan Tertangkap Tangan dan Pesta Narkoba
Siswi SMA 2 Tebo Bicara Tentang Krisis Iklim Di KTT Iklim PBB