KPK Minta Jangan Ada "Ruang Khusus" Tiga Tersangka di Lapas II A Jambi

Kamis, 25 Januari 2018 - 16:48:20


Tersangka kasus uang suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Erwan Malik, Saipuddin dan Arfan.
Tersangka kasus uang suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Erwan Malik, Saipuddin dan Arfan. /

RADARJAMBI.CO,ID-Tiga tersangka dalam kasus uang suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 diantaranya Erwan Malik, Saipuddin dan Arfan sore ini, Kamis (25/1) akan ditampatkan di Lapas Kelas IIA Jambi.

Ditangkapnya ketiga tersangka tersebut Kepala Satgas Korsupgah KPK Wilayah Sumatera, Adliansyah mengharapkan kepada media untuk berperan dalam memantau pengawasan ketiga tersangka tersebut, selama berada di dalam Lapas kelas II A Jambi.

"Kepada rekan media kita harap nantinya juga turut menyoroti para tersangka ini selama berada di dalam Lapas," ujar Adliansyah saat dikonfirmasi, Kamis (25/1/18).

Adliansyah juga meminta pihak Lapas Kelas II A Jambi tidak melakukan perbedaan para tahanan KPK dengan tahanan lainnya.

"Kita pesankan pada pihak Lapas Jambi, jangan ada diberikan ke khususan untuk tahanan ini," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik KPK telah melengkapi berkas pemeriksaan tiga tersangka OTT KPK ini, Ketiganya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Provinsi Jambi.

REPORTER : ENDANG


Editor: Endang Haryanto