Aktivitas PT SPC Terancam Distop

Minggu, 28 Januari 2018 - 22:12:34


Suasana pertemuan bahas PT SPC.
Suasana pertemuan bahas PT SPC. /

Radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Tindak lanjut dari unjuk rasa atau demontrasi masyarakat Desa Rengkiling dan Rengkiling Simpang, Kecamatan Mandiangin, terhadap PT Seluma Prima Coal (SPC) dan PT Marlin Serantau Alam (MSA) beberapa lalu. Sabtu (27/1), lalu pihak perusahaan, perwakilan masyarakat Rengkiling, Forkompimda Kabupaten Sarolangun dan ESDM Provinsi Jambi mengadakan pertemuan di Mapolres Sarolangun guna membahas tuntutan masyarakat Rengkiling yang tergabung dalam peduli lingkungan.

Dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Sat Binmas Polres Sarolangun, tersebut kedua bela pihak menyampaikan argumentasi, baik dari masyarakat maupun dari perusahaan.

Pertemuan dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wiralaksana SIK MAP dengan dihadiri Asisten III Setda Kabupaten Sarolangun Hendriman S Sos.

Asmara, selaku perwakilan masyarakat menyampaikan beberapa tuntutannya seputar dugaan pencemaran lingkungan, pelanggaran pengalihan alur sungai, realisasi dana Corporate social responsibility (CSR), realisasi kesepakatan bersama tentang Vee sebesar Rp 2000/ton, pemberdayaan tenaga kerja lokal dan jam kerja karyawan yang tidak jelas.

Menyikapi pertanyaan dari masyarakat tersebut, pihak perusahaan mengaku sudah memberdayakan tenaga kerja lokal, dari 146 karyawan yang ada, 84 orang merupakan putra daerah.
Belum lagi termasuk tukang terpal, sedangkan jam kerja karyawan tergantung dengan kesepakatan dalam kontrak.

“Kalau untuk pengalihan anak sungai kami sejak tahun 2016 sudah menyurati Pemkab Sarolangun dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup. Namun tidak ada jawaban, setelah itu kami menyurati BWSS Jambi dan diarahkan ke Kementerian PU-PR, sampai saat ini belum ada jawaban,” ujar Syarifuddin, KTT PT SPC.

Setelah mendengar tuntutan dan jawaban dari kedua bela pihak, disepakati sedikitnya delapan poin.
Dan pada umumnya pihak perusahaan siap mengakomodir tuntutan masyarakat.
Namun pada poin ke tujuh untuk kerusakan lahan dan lingkungan akibat kegiatan pertambangan PT Seluma Prima Coal (SPC) dan PT Marlin Serantau Alam (MSA) diminta kepada kepala Insprektur tambang Kementerian ESDM RI, untuk menurunkan tim terpadu guna melakukan pengkajian dan penyelesaian dan diberi waktu 14 hari kerja.

Sementara itu, Desa Hendri SH Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun, saat dibincangi harian ini mengaku sangat kecewa dengan pihak perusahaan, yang sudah berani memindahkan anak sungai sementara belum ada izin dari pemerintah.Bahkan pihaknya sudah dua kali turun ke lapangan dan memang adanya pencemaran air sungai.

Perusahaan ini bekerja dulu baru mengurus izin, dan itu merupakan kesalahan dan yang lebih meperihatinkan lagi sebelum aliran sungai itu dialihkan kondisi air sungai sangat bersih, namun setelah dialiri airnya keruh.

“Harapan saya sebelum adanya kesepakatan kita stop dulu operasionalnya sementara. Sebab izin lingkungan itu harus terlebih dahlu sebelum izin tambang,” ujar Deshendri.

Terpisah, Ebon Riadi ST Kordinator Inspektur Tambang Kementerian ESDM Provinsi Jambi, bakal membentuk tim investigasi terpadu, untuk menyelidiki tudingan masyarakat tersebut, baik pemindahan sungai, pencemaran lingkungan.
Perkebunan masyarakat yang mati jika memang terbukti melanggar dan pencemaran lingkungan bisa saja ditutup sementara.

“Semuanya yang berkaitan dengan lingkungan akan kita selidiki, kalau pencabutan izin itu ada prosedurnya dan itu kewenagan kepala daerah. Yang bisa kita lakukan adalah penutupan sementara operasionalnya, dengan memenuhi beberapa rekomendasi dan temuan yang akan dibuat oleh tim investigasi nanti,”ujar Ebon Riadi.

Disinggung apakah kegiatan pemindahan sungai yang belum mengantongi izin tersebut melanggar aturan, Ebon mengatakan.
”Segala sesuatu yang dilakukan belum memiliki izin itu adalah melanggar,”tandasnya.

 

Repoter : Carles Rangkuti

 Editor : Ansory