Radarjambi.co.id, BATANGHARI-Pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu (SS) kembali digelar di Mapolres Batanghari, Senin (29/1). Total ada 2.71 gram sabu yang dimusnahkan dengan cara diblender bersama air.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung Wakapolres Batanghari, Kompol Singgih Hermawan SIK. Pemusnahan sendiri turut disaksikan perwakilan Kejari, BNNK Batanghari, Tersangka dan Kuasa Hukum.
Wakapolres Batanghari, Kompol Singgih Hermawan SIK, menyebutkan, barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnakan ini, merupakan hasil pengungkapan kasus pada 8 Januari 2018 lalu.
"Barang bukti ini disita dari Tersangka atas nama Safriadi alias Saf Bin Ziadi, umur 30 tahun, warga RT 02 Desa Rengas IX Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari," ungkap Kompol Singgih Hermawan SIK.
Diterangkannya, pemusnahan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 2, 71 gram, sesuai dengan surat Penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari No : Tap /02 / I/ 2018 tanggal 16 Januari 2018.
"Pemusnahan ini dilakukan, guna mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti. Ini merupakan langkah antisipasi, jangan sampai ada oknum yang justru memanfaatkan BB tersebut,” tegasnya.
REPORTER : DIDI
Selain Diperkosa, Korban Juga Disodomi Sebelum Ditenggelamkan ke Sungai
KPK Minta Jangan Ada "Ruang Khusus" Tiga Tersangka di Lapas II A Jambi
Tiga Tersangka Suap RAPBD Akan Disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi
Ribuan Warga Sungai Manau Bergelora Menyambut Bang Syukur Dan Khafid Muin