Radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Setelah penetapan berkas P21 tahap pertama, tersangka Muahamad Jama'ah, salah seorang anggota aktif DPRD Kabupaten Muarojambi dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan Negeri Sengeti.
Atas keterlibatan diri nya dan tiga orang lain nya dalam kasus korupsi Dana Bantuan Sosial tahun 2018, teryata kini M Jama'ah sudah menyandang setatus tahanan kota.
Setelah pelimpahan P21 tahap dua nya diterima oleh pihak kejaksaan Negeri Sengeti Kamis (15/2) lalu.
Hal ini disampaikan oleh Fauzan Kasi Pidana Husus Kejari Sengeti Kamis (22/2), dikatakannya, pihak nya memang sudah menerima berkas P21 M Jama'ah pada Kamis (15/2) sore, satu minggu lalu dan saat ini tersangka Jama'ah sudah menjadi tahanan kota.
"Iya, penyerahan tersangka dan barang bukti, sudah kita terima, dan saat ini tersangka Jama'ah menjadi tahanan kota." sebutnya
Dilanjutkan Fauzan, alasan Jama'ah menjadi tahanan kota, disebababkan terbenturnya waktu pemeriksaan pada saat pelimpahan berkas P21 nya ke pihak Kejari Sengeti yang baru di terima pada sore hari.
"Sehingga pihak Lembaga Permasyarakatan Kelas 2A Jambi tidak dapat menerima tersangka (red M Jama'ah) pada saat itu, Karena pemeriksaan tersangka berjalan hingga malam hari nya," sebut Fauzan.
Selain itu Fauzan juga mengatakan, setelah pelimpahan tahap dua ini selanjutnya tersangka M Jama'ah tinggal menunggu proses pelimpahan ke tingkat pengadilan agar secepatnya dapat disidangkan di pengadilan tipikor.
"Kemungkinan, pelimpahan kepengadilan nya, akan kita limpahkan pada awal awal bulan maret ini," pungkasnya.
Reporter : Ansory
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre