RADARJAMBI.CO.ID, SAROLANGUN– Bupati Sarolangun, H Cek Endra mengakui, bahwa terkait dengan pemekaran dua kecamatan di Kabupaten Sarolangun, yakni pembentukan Kecamatan Mandiangin Timur dan Kecamatan Bathin Pengambang sudah memenuhi persyaratan secara administrasi, yakni syarat fisik dan syarat tekhnis.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Sarolangun di saat memaparkan jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi pada rapat paripurna DPRD Sarolangun terhadap Ranperda pembentukan Kecamatan Mandiangin Timur dan Kecamatan Bathin Pengambang, Rabu (14/3) sekitar pukul 15.40 WIB.
Menurut H Cek Endra, persyaratan secara administrasi, yakni syarat fisik dan syarat tekhnis menjadi data pendukung pemekaran dua kecamatan tersebut.
“Syrat fisik dan syarat tekhnis sudah tertuang dalam naskah akademik,”sebutnya.
Ditambahkan H Cek Endra, terkait dengan naskah akademik segera dilengkapi, harapannya, agar pembahasan di Provinsi Jambi maupun di pemerintah pusat tidak ada lagi hambatan,”ujarnya.
Selain itu, H Cek Endra menjelaskan, persyaratan administrasi pemekaran kecamatan, telah terpenuhi dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
“Direncanakan desa Butang Baru akan menjadi ibu kota kecamatan Mandiangin Timur, sedangkan desa Muara Air dua akan menjadi lokasi ibu kota Kecamatan Bathin Pengambang,”pungkasnya.
Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, H Muhammad Syaihu didampingi dua pimpinan dewan, yakni Amir Mahmud dan H Hapis Hasbiallah SE. Terlihat hadir, Wabup, H Hillalatil Badri dan Sekda, H Thabroni Rozali, sejumlah anggota DPRD dan OPD.
PENULIS : CHARLES RANGKUTI
Ketua DPRD, H M Syaihu Bermotivasi ke 14 Kades di Musrenbang Kecamatan Pelawan
DPRD Sarolangun Fokus Bahas Pembentukan Kecamatan Mandiangin Timur dan Bathin Pengambang
Hj Daryati Uteng Adakan Dialog Publik Sosialisasi Kinerja Konstitusional DPD RI
Sosialisasi Pembuatan Ekoenzim oleh Mahasiswa KKN UAD Alternatif-94