Mesin Judi Dindong Diamankan

Senin, 19 Maret 2018 - 16:31:41


/

Radarjambi.co,id, BATANGHARI-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batanghari, berhasil mengungkap judi dindong/jackpot Simpang Jalan Baru tepatnya RT 24 Kelurahan Teratai, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari.

Dari turun ke lokasi, satu unit mesin dindong/jackpot bernomor 109 berhasil diamankan. Sementara, para pemain maupun pemilik mesin tersebut tidak ditemukan, karena ketika penggrebakan lokasi telah kosong.

Kasat Reskrim Polres Batanghari, Iptu Dimas Arki Jatipratama, menyebutkan penggrebakan dikawasan tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Dimana, informasinya lokasi ini kerap dijadikan tempat perjudian.

"Berbekal dengan informasi tersebut, Tim Opsnal pun bergerak menuju TKP dan menemukan satu unit mesin dindong di salah satu ruko tanpa pemilik. Penggrebakan ini berlangsung sekira pukul 17.00 Wib," ujarnya.

Dikatakanya Kasat, sementara ini pihaknya masih terus mendalami pemilik dari mesin dindong/jackpot tersebut. Dirinya memastikan, dalam waktu dekat akan segera memanggil pemilik ruko tempat mesin dindong ditemukan.

"Kita sementara masih terus mendalami siapa pemilik mesin ini. Dan untuk mesin dindong telah diamankan ke Mapolres Batanghari. Dalam waktu dekat akan segera kita panggil pemilik ruko," demikian Dimas

Reporter : Didi

Editor : Endang