RADARJAMBI.CO.ID,-Supriyono, Anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka kasus suap pengesehan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi pada 11 April nanti.
Jadwal sidang perdana Supriyono tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jambi, Makaroda Hangat. Ia juga mengatakan untuk perkara Supriyono ini akan ditangani empat orang JPU KPK, yakni Iskandar Marwanto, Mochamad Wiraksajaya, Arin Karniasari dan Tri Anggoro Murti.
"Majelis Hakim perkara ini sama dengan tiga terdakwa sebelumnya, dengan Hakim Ketua Badrun Zaini. Anggota I Dedy Mukhti Nugroho (Waka PN Sengeti), Anggota II Erika Sari dan Adli, Aswan hakim Ed Hoc," kata Makaroda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sendiri telah melimpahkan berkas perkara Supriyono ke Pengadilan Negeri, pada Kamis (5/4)
Penulis : Endang
MUI Jambi Minta Oknum Mahasiswa Unja Penistaan Agama Islam Ditindak Tegas
Pertamina EP Jambi Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Kumpeh Ulu dengan PMT