RADARJAMBI.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah menetapkan Bupati Sarolangun H Madel dan Joko Susilo, mantan Ketua Koperasi Pemkasa sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembangunan perumahan PNS Sarolangun tahun 2012.
Madel dan Joko Susilo resmi ditahan oleh penyidik Kejati Jambi sore ini, Senin (16/04) sekitar pukul 16.50 WIB, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejati Jambi di Jalan A Yani Telanipura Jambi.
Dengan menggunakan mobil tahanan, Madel langsung digiring dan dibawa ke Lapas Kelas II A Jambi.
Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf mengatakan, keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kedua dianggap harus bertanggung jawab terhadap pembangunan PNS yang saat ini tidak terealisasi. Untuk Ferry Nursanti yang tidak hadir hari akan dipanggil lagi," kata Imran.
Penulis : Endang
Pertamina EP Jambi Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Kumpeh Ulu dengan PMT