Radarjambi.co.id, BATANGHARI-Sat Res Narkoba Polres Batanghari, yang bekerja sama dengan Polsek Batin XXIV, menangkap tiga orang pelaku diduga pengedar narkoba jenis shabu-shabu, dua diantaranya merupakan pasangan suami istri (Pasutri).
Tiga pelaku diantaranya, Kardian (44),
warga Desa Bukit Peranginan Kecamatan Mandiangin Sarolangun, Nurmelis (36), warga Desa Durian Luncuk Bathin XXIV, Batanghari dan M Zudrawani (31), warga Desa Terentang Baru Bathin XXIV Batanghari.
Ketiga pelaku ini ditangkap di Rt 04 Desa Olak Jong, Kecamatan Bhatin XXIV, Kabupaten Batanghari. Meski ditangkap di Desa yang sama, namun mareka tangkap ditempat terpisah. Barang bukti yang diamankan 5 paket shabu dengan berat 0.25 gram.
Penangkapan dua orang laki-laki dan satu perempuan ini berawal dari informasi masyarakat di Desa Olak Jong, Kecamaran Batin XXIV Batanghari, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu. Menindak lanjuti informasi petugas pun langsung bergerak.
Setelah tiba dilokasi, petugas pun mengarahkan perhatian kepada pelaku Kardian. Sekitar pukul 14.24 Wib, putugas melakukan pengecekan dan penangkapan. Dan ketika dilakukan pengeledahan pelaku mencoba melarikan diri, namun usaha berhasil digagalkan petugas.
Kardian yang sudah terdesak akhirnya tidak dapat mengelak lagi. Karyawan PT Kadaton ini akhirnya mengakui mempunyai barang haram tersebut. Dan barang tersebut dititipkan kepada sang istri Nurmelis. Kemudian petugas pun melanjutkan penangkapan terhadap Nurmelis.
Setelah menangkap Nurmelis, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan diperoleh informasi bahwa barang haram tersebut telah dititipkan lagi kepada tersangka Zudrawani yang berada di Loding sawit Rt 04 Desa Olak Jong Kecamata Batin XXIV, Batanghari.
Kemudian petugas di Back Up Bripka Jun Farmiadi Anggota Polsek Batin XXIV melakukan penangkapan pelaku Zudrawani. Dan setelah ditangkap, bersangkutan mengakui barang tersebut di dalam mobil Mitsubishi Ps Canter warna kuning les Hitam Nopol BH 8273 BU.
Selanjutnya, pelaku diminta mengeluarkan barang haram itu dari dalam kendaraan. Dengan dikawal petugas, pelaku mengeluarkan kotak rokok kosong merek U Mild yang ditaruh didalam dasbort mobil, yang didalamnya berisikan lima potongan pipet yang didalam lagi berisikan plastik klip bening transparan yang berisikan Narkotika jenis shabu.
Penangkapan tiga pelaku diduga pengedar narkoba Desa Olak Jong, Kecamatan Bhatin XXIV, Batanghari dibenarkan Kabid Humas Polres Batanghari, Supradono. Kata dia, ketiganya diancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dalam penangkapan ini, selain mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis shabu. Petugas juga mengamankan tiga unit headphone, satu buah kotak tisu dan satu unit truck Mitsubishi Ps Canter warna kuning les Hitam Nopol. BH 8273 BU,"tutupnya.
Penulis : Dedi
Editor : Endang
BREAKING NEWS !! Mantan Bupati Sarolangun Madel Ditetapkan Tersangka Oleh Kejati Jambi
Siswi SMA 2 Tebo Bicara Tentang Krisis Iklim Di KTT Iklim PBB