RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGUN - sedikitnya empat pejabat dan mantan pejabat Sarolangun diperiksa Timsus penyidik Kejati Jambi, Rabu (18/4), pagi. Keempat pejabat dan mantan pejabat tersebut, yakni Iskandar staf ahli Bupati, Emalia Sari Kepala BPKAD, Edwar mantan Kabag Ekonomi Setda Pemkab Sarolangun dan M Syahran mantan Kabid Aset BPKAD.
Keempat pejabat dan mantan pejabat diperiksa sebagai saksi terkait tindaklanjut dugaan korupsi Perumahan PNS Sarolangun, pasca H Muhammad Madel dan Joko Susilo ditetapkan sebagai tersangka.
Pantauan Radarjambi.co.id di Kejari Sarolangun, Emalia Sari dan M Syahran terlebih dahulu diperiksa, sekitar pukul 11.30 WIB mereka meninggalkan Kejari Sarolangun dan menaiki mobil Nopol BH 263 SZ.
Sementara itu, sekitar pukul 10.15 WIB Edwar mendatangi Kejari dengan menggunakan mobil Hilux berwarna hitam, selanjutnya Iskandar mendatangi Kejari sekitar pukul 10.15 WIB.
M Syahran pasca diperiksa penyidik, mengakui ia dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Madel dan Joko Susilo.
"Saya dimintai keterangan karena kapasitas saya pada tahun 2013 dan 2014 sebagai Kabid Aset di BPKAD Sarolangun,"pungkasnya.
Hingga pukul12.00 WIB saksi Iskandar dan Edwar masih menjalani proses pemeriksaan di Kejari Sarolangun, terkait dugaan korupsi Perumahan PNS Sarolangun.
PENULIS : CHARLES RANGKUTI
BAP Lanjutan Dua Kasus Korupsi, Timsus Penyidik Kejati Stand By di Kejari Sarolangun
Truk Batubara Tabrak Pria Parubaya Hingga Tewas, Warga Hadang Truk Batubara yang Melintas
BREAKING NEWS !! Mantan Bupati Sarolangun Madel Ditetapkan Tersangka Oleh Kejati Jambi
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi