RADARJAMBI.CO.ID, SAROLANGUN - Tim Unit Reskrim Polsek Airhitam bersama Tim Satuan Reskrim Polres Sarolangun berhasil membekuk pelaku penganiayaan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) cantik, Hartati (25), RT 46, Dusun Pall Makmur, Desa Bukit Suban, Kecamatan Airhitam.
Pelaku inisial P diamankan ketika sedang berada di kediamannya desa Bukit Suban pada Sabtu (21/4) sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku tersebut merupakan tetangga dari korban.
Kapolres Sarolangun, AKBP dadan Wira Laksana melalui Kaur Humas, IPDA Azhari Lubis saat dimintai keterangan membenarkan hal tersebut.
Menurut IPDA azhari Lubis, berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan, maka status pelaku berinisial P sudah ditetapkan menjadi tersangka. Adapun BB yang diamankan, yakni baju dan kain sarung tersangka.
"Kini tersangka P dititipkan dibalik jeruji besi Mapolres Sarolangun,"ujarnya.
Ditambahkannya, akibat perbuatannya, tersangka inisial P dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dan diancam dengan hukuman makaimal 5 tahun penjara.
Perlu diketahui, korban Hartati dipukul oleh tersangka berinisial P dengan mwnggunakan kayu pada Rabu (18/4) sekitar pukul 9.00 WIB. saat itu korban sedang berada dalam kamar mandi, kemudian tiba-tiba tersangka masuk dengan melewati pintu samping rumah korban, seterusnya mengambil kayu dan memukul korban yang sedang di kamar mandi.
PENULIS : CHARLES RANGKUTI
Wah..!! Penyidik Kejati Periksa Pejabat Sarolangun Hingga Malam
Penyidik Kejati Sita Satu Kotak Besar Dokumen Terkait Korupsi Perumahan PNS Sarolangun
Empat Pejabat dan Mantan Pejabat Sarolangun Diperiksa di Kejari
BAP Lanjutan Dua Kasus Korupsi, Timsus Penyidik Kejati Stand By di Kejari Sarolangun
Truk Batubara Tabrak Pria Parubaya Hingga Tewas, Warga Hadang Truk Batubara yang Melintas
Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung Pilkada 2024, Bawaslu Jambi Petakan 24 Indikator TPS Rawan