Mantan Plt Sekda Erwan Dihukum 4 Tahun Penjara

Rabu, 25 April 2018 - 20:01:22


Erwan Malik mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Mejelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman lebih tinggi yaitu dengan vonis 4 tahun dalam kasus suap uang ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018
Erwan Malik mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Mejelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman lebih tinggi yaitu dengan vonis 4 tahun dalam kasus suap uang ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 /

RADARJAMBI.CO.ID,- Berbeda dengan terdakwa Saipuddin dan Arfan divonis hanya 3 tahun 6 bulan penjara, Erwan Malik mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Mejelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman lebih tinggi yaitu dengan vonis 4 tahun dalam kasus suap uang ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Menurut majelis hakim, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sesuai.

Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP.

Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa telah meminta Arfan dan Saipudin agar mencari uang untuk memenuhi permintaan dari anggota DPRD Provinsi Jambi. Sehingga rapat pengesahaan anggaran APBD dari RAPBD memenuhi kuorum.

Selain itu majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa seharusnya tidak memenuhi permintaan anggota DPRD apapun alasannya, karena permintaan tersebut tidak sah. Terdakwa juga dengan sadar akan timbulnya akibat lain dari perbuatannya.

"Menyatakan terdakwa Erwan Malik, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 4 tahun," ucap Badrun Zaini membacakan amar putusan.

Erwan Malik juga divonis pidana denda sebesar Rp 100 juta, subsidair 3 bulan. Adapun yang memberatkan terdakwa menurut majelis adalah bahwa perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa dilakukan beberapa hari setelah KPK melakukan pencegahan di Jambi.

Selain itu, terdakwa Erwan Malik dinilai merasa tidak bersalah, bahkan cenderung akan melimpahkan perbuatannya kepada orang lain.
Tidak hanya itu, Erwan juga dianggap berbelit-belit selama menjalani persidangan, serta tidak secara sadar menyadari kesalahannya, juga tidak mendukung program pemerintah.

Menanggapi hal ini, Erwan menyatakan pikir-pikir. "Saya pikir pikir dulu yang mulia,"katanya.

Ia juga mengutarakan kecewa karena dianggap hakim tidak menyesal. "Saya kecewa, terus terang saya keberatan, saya dituduh tidak menyesal. padahal berulang kali saya menyatakan menyesal, saya pikir pikir dulu," ungkap Erwan kepada awak media saat keluar dari ruang sidang menuju mobil tahanan.

Reporter : Endang 

Editor : Ansori