RADARJAMBI.CO.ID,-Kepala Badan Kepegawaiyan Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Husairi mengatakan ASN tersandung kasus pidana umum/khusus dan hukumanya diputuskan lebih dari dua tahun akan dipecat secara tidak hormat.
Menanggapi tiga terdakwa yang saat telah di vonis oleh mejelis hakim tipikor Jambi yakni Erwan Malik mantan Plt Sekda dihukum 4 tahun penjara, dan Arpan mantan Plt Kepala Dinas PU serta Saipuddin mantan Asisten III Provinsi Jambi di vonis 3 Tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2018, Husairi katakan pihaknya masih menunggu hukum yang ingkrah, sedangkan saat ini tiga terdakwa belum mengajukan banding.
"Tapi seandainya tiga terdakwa tersebut tidak mengajukan banding, otomatis selama seminggu hukum sudah dikatakan ingkrah, "ucapnya.
Ia juga mengatakan, ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) ASN nomer 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada paragraf 6 tentang Pemberhentian karena Melakukan Tindak Pidana/Penyelewengan.
Hal tersebut tertuang pada pasal 247, yang berbunyi, ASN dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
Kemudian pada pasal 250 huruf (d) yang menyebutkan dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
“Berapapun hukumanya kalau dia tersandung kasus penyalahgunaan wewenang dan Korupsi, akan diberhentikan kalau sudah inkrah, atau sudah ada keputusan yang sah,” katanya.
Berbeda dengan ASN yang tersadung dengan kasus Pidana Umum (Pidum), seperti penipuan, atau kasus lainya. ASN akan dipecat apabila masa hukumnya diatas 2 tahun kurungan penjara.
Jika dia dihukum dibawah 2 tahun, ASN tersebut masih memiliki hak untuk menerima gaji. Namun besaran yang diterima hanya 50 persen dari gajinya.
“ASN yang tersandung hukum juga masih terima penghasilan setengah dari gaji, ketika proses hukumnya berlangsung,” katanya.
Dijelaskanya, apabila ASN yang menerima hukuman dibawah 2 tahun. Jika masa hukumanya telah berakhir maka, hak dan kewajibnyan akan dikembalikan.
“Ketika proses hukum berlangsung satus mereka diberhentikan sementara, pemberhentian sementara ini juga belaku bagi kasus korupsi dan penyalah gunaan wewenang,” pungkasnya.
Reporter :Endang
Editor : Ansori
Hasil Olah TKP Polisi, Warga Pasar Sarolangun Murni Gantung Diri
16 Saksi di Hadirkan Korupsi Perumahan PNS Sarolangun Belum Menjurus Tersangka Baru
Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung Pilkada 2024, Bawaslu Jambi Petakan 24 Indikator TPS Rawan