RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGUN-Diduga mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sarko, Chairul Azwar memanfaatkan jabatannya dalam mengorbitkan sertifikat, dimana prosesnya super kilat. Menariknya, areal lahan yang sudah disertifikat tersebut, ternyata menimbulkan persoalan saling klaim dengan PT Sinar Agung Persada Mas (SAPM) yang berlokasi di Desa Temenggung Kecamatan Limun.
Manager PT SAPM terkait klaim kepemilikan lahan sawit perusahaan itu oleh dr Hernayawati warga Kota Jambi. H Budi Manager PT SAPM kepada sejumlah wartawan pada Rabu(23/5) menyebutkan, pihaknya mempertanyakan legalitas sertifikat hak milik nomor 1321 dan 1322 yang digunakan Hernayawati untuk mengklaim lahan perusahaan sekitar 20 hektar.
Menurut H Budi dalam dua sertifikat itu ada sejumlah kejanggalan, seperti tanggal surat ukur dan tanggal penerbitan sertifikat tanah. Dimana surat ukur tertera tanggal 15 Maret 2000 dan tanggal penerbitan juga pada hari yang sama yakni 15 Maret 2000.
‘’Masak tidak ada tenggang waktu antara pengukuran dan penerbitan sertifikat, hari itu diukur hari itu juga diterbitkan sertifikatnya,’’ tandas H Budi.
Sepengetahun H Budi dalam proses penerbitan sertifikat memakan waktu paling tidak 90 hari.
‘’Setelah diukur biasanya ada tempo waktu selama 90 hari dan ada juga pengumuman di media massa, apakah itu sudah dilakukan. Kami mempertanyakan proses pembuatan sertifikat yang super kilat itu, dugaan kami ada kejanggalan,’’ tandas H Budi.
Anehnya lagi menurut H Budi, setelah terbit sertifikat 15 Maret 2000 atas nama Chairul Azwar, sekitar dua minggu kemudian ke dua sertifikat tersebut sudah dibalik nama menjadi Hernayawati yang tak lain adalah istri Chairul Azwar.
H Budi lagi-lagi menduga Chairul Azwar yang saat itu menjabat kepala BPN Sarolangun Bangko memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi yakni menerbitkan sertifikat diduga tidak sesuai prosedur.
‘’Kejanggalan itu menimbulkan pertanyaan bagi kami, bukan hanya kami saja,tentu masyarakat awam juga mempertanyakannya,’’ tandas H Budi.
Untuk itu H Budi berharap pihak terkait membatalkan sertifikat hak milik nomor 1321 dan 1322 sebab diduga ada kejanggalan dalam proses penerbitannya.
Sementara itu Kepala BPN Sarolangun melalui Hukum Pertanahan M Yuni Paturnawan ketika ditemui harian ini terkait sertifikat hak milik nomor1321 dan 1322 mengakui bahwa secara fisik ke dua sertifikat itu resmi dikeluarkan BPN.
‘’Itu memang dikeluarkan BPN, namun secara mendetail SOP dan prosedur dalam pengorbitan sertifikat sudah benar atau tidak, maka harus dilakukan pengujian’’ kata saat ditemui di Kantor BPN Sarolangun Selasa (22/5).
Ketika ditanyakan apakah pernebitan sertifikat itu sudah sesuai syah dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, namun Iwan urung menjawab.
‘’Kalau soal prosedur penerbitan sertifikat, tentu saja harus diuji. Namun, yang berhak mengajukan permohonan pengujian tersebut adalah pihak yang berkepantingan atau pemilik lahan,”sebutnya.
PENULIS : CIZ CHARLES R
Saling Klaim Lahan di Areal PT SAPM, Ternyata PT Jambi Tidak Memenangkan Hernayawati
Ketua dan Anggota Fraksi Golkar Akan Bersaksi Terdakwa Supriyono
39 Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi Periode 2024-2029 Resmi Dilantik