RADARJAMBI.CO.ID,-Ketua Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Cornelis Buston, Senin (9/7) sekira pukul 11.00, WIB diperiksa Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Jambi.
Sekira pukul 13.50 Cornelis yang mengenakan baju batik ungu keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua gedung Polda Jambi dan menuju parkiran mobil.
"Iya diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus Gubernur Zumi Zola dan ini sudah selesai," katanya saat ditemui wartawan.
Ada sekitar 30 pertanyaan yang dicecar penyidik KPK kepada Cornelis. Pertanyaan-pertanyaan itu kata dia untuk memperbaharui pertanyaan pada pemeriksaan yang lama. "Dan membacakan ulang pertanyaan yang lama jika ada yang kurang," ujarnya.
Selain dia, hari ini ada tujuh orang yang ikut diperiksa KPK termasuk dirinya. "Pimpinan ada tiga. Yang sudah diperiksa itu pak Syahbandar, Chumaidi dan Supardi," jelasnya.
Dapat diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi penerimaan suap terkait dengan pembahasan dan proses Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018 Pemerintah Provinsi Jambi dalam operasi tangkap tangan atau OTT Jambi.
Keempatnya terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2009-2014 Supriono, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Pemerintah Provinsi Jambi Saipudin.
Pemberian uang suap diduga dilakukan agar anggota DPRD Pemerintah Provinsi Jambi bersedia hadir di rapat pengesahan APBD 2018. Pemberian uang tersebut sebagai "uang ketok", berasal dari pihak swasta yang menjadi perusahaan rekanan pemerintah.
Pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018 Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola Zulkilfi sebagai tersangka. Saat ini penyidik terus melakukan pemeriksaan para saksi baik dari kalangan anggota dewan, pihak pengusha, OPD, dan pihak swasta.
Reporter : Har
Editor : Ansori
Diduga Mantan Kepala BPN Sarko Manfaatkan Jabatan, Mengorbitkan Sertifikat Super Kilat
Saling Klaim Lahan di Areal PT SAPM, Ternyata PT Jambi Tidak Memenangkan Hernayawati
Anggota Dewan Muarojambi Junaidi Hadiri Pembukaan MTQ XXVII Kumpeh Ulu