radarjambi.co.id-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP) akan segera menyidangkan 5 (lima) orang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci dan 3 (tiga) orang anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kerinci. Sidang ini terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik para penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci tahun 2018 yang dilaporkan oleh Irawadi Uska, S.H, M.H selaku masyarakat atau pemilih di Kabupaten Kerinci.
Berdasarkan data yang ada di website resmiDKPP RI, dkpp.go.id diketahui jika hasil verifikasi materiil atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik tersebut, maka diputuskan akan dilanjutkan dalam sidang.
Untuk diketahui pengaduan dugaanpelanggaran kode etik tersebut dengan nomor Nomor :203/I-P/L-DKPP/2018, Tanggal 31 Juli 2018 dengan teradu sebagai berikut, Afdhal Pebrianto, S.Pd.I, selaku Ketua KPU Kabupaten Kerinci, Kumaini, S.Pd, Drs. Marjohan, Suhardiman, SH dan Karyadi selaku anggota KPU Kabupaten Kerinci. Kemudian Fatrizal, S.Pd.I selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Kerinci dan Jatra Permana, M.Pd dan Wawan Kurniawan, S.Pd.I selaku anggota Panwaslu Kabupaten Kerinci.
Pelaksanaan verifikasi materiil terhadapkasus dugaan pelanggaran kode etik tersebut dilaksanakan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari Kamis, 9 Agustus 2018, lalu. Namun, jadual sidang pertama kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pilkada Kerinci Tahun 2018 tersebut belum ditetapkan.
REPORTER: ANSORI
EDITOR: SUPARMIN
Warga Kota Dimintai Tanggapan Atas DCS Anggota DPRD Kota Jambi
Lengkap ! 15 Nama Kades Terpilih di Kecamatan Pauh dan Mandi Angin
Wartawan Pos Liputan Parlemen Sarolangun Terpilih jadi Kades Kertopati
Sengit ! Duel Aksar dan Husni di Pilkades Bukit Kalimau Ulu Draw
Verifikasi Berkas Bacaleg, KPU Sarolangun Klaim Takkan Bermain Mata
Siswi SMA 2 Tebo Bicara Tentang Krisis Iklim Di KTT Iklim PBB