radarjambi.co.id-Pengadu dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kerinci ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP) RI, Irawadi Uska, S.H, M.H menyatakan dirinya meminta agar seluruh anggota KPU dan Panwaslu Kerinci diberhentikan alias dipecat dari jabatannya.
''Dalam petitum saya minta agar para komisioner KPU dan Panwaslu Kerinci tersebut diberikan sanksi yang paling berat. Yakni pemberhentian dari jabatannya,'' ujar Irawadi ketika dikonfirmasi via ponselnya, kemarin.
Dia menerangkan selaku pengadu baru mengetahui jika pengaduannya telah lolos verifikasi materiil di DKPP RI dan akan disidangkan. ''Saya baru tahu ini. Namun pekan, lalu memang kita dapat email dari DKPP RI yang meminta tambahan alat bukti berupa pernyataan beberapa orang saksi dan telah kita penuhi,'' tambahnya.
Disinggung alasan mengadukan anggota KPU Kabupaten Kerinci dan Panwaslu Kabupaten Kerinci, Irawadi menjawab karena terjadia banyak pelanggaran etika yang dilakukan para penyelenggara. ''Ada banyak pengaduan banyak kami yangtidak direspon. Lalu ada dilaksanakannya rapat pleno yang hanya dihadiri 2 (dua) orang komisioner dan hal-hal lainnnya,'' jawabnya.
Dia menegaskan sangat optimis pengaduannya akan bisa dibuktikan di persidangan dugaan pelanggaran kode etik. ''Saya sangat optimis, dikabulkan pasca pengaduan ini akan dibawa ke persidangan,'' tegas Irawadi.
Untuk diketahui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP) akan segera menyidangkan 5 (lima) orang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci dan 3 (tiga) orang anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kerinci. Sidang ini terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik para penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci tahun 2018 yang dilaporkan oleh Irawadi Uska, S.H, M.H selaku masyarakat atau pemilih di Kabupaten Kerinci.
Berdasarkan data yang ada di website resmi DKPP RI, dkpp.go.id diketahui jika hasil verifikasi materiil atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik tersebut, maka diputuskan akan dilanjutkan dalam sidang.
Pengaduan dugaan pelanggaran kode etik tersebut dengan nomor Nomor :203/I-P/L-DKPP/2018, Tanggal 31 Juli 2018 dengan teradu sebagai berikut, Afdhal Pebrianto, S.Pd.I, selaku Ketua KPU Kabupaten Kerinci, Kumaini, S.Pd, Drs. Marjohan, Suhardiman, SH dan Karyadi selaku anggota KPU Kabupaten Kerinci. Kemudian Fatrizal, S.Pd.I selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Kerinci dan Jatra Permana, M.Pd dan Wawan Kurniawan, S.Pd.I selaku anggota Panwaslu Kabupaten Kerinci. Pelaksanaan verifikasi materiil terhadap kasus dugaan pelanggaran kode etik tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 9 Agustus 2018, lalu. Namun, jadual sidang pertama kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pilkada Kerinci Tahun 2018 tersebut belum ditetapkan.
REPORTER: SUPARMIN
EDITOR: ANSORI
Warga Kota Dimintai Tanggapan Atas DCS Anggota DPRD Kota Jambi
Lengkap ! 15 Nama Kades Terpilih di Kecamatan Pauh dan Mandi Angin
Wartawan Pos Liputan Parlemen Sarolangun Terpilih jadi Kades Kertopati
Sengit ! Duel Aksar dan Husni di Pilkades Bukit Kalimau Ulu Draw
Siswi SMA 2 Tebo Bicara Tentang Krisis Iklim Di KTT Iklim PBB