RADARJAMBI.CO.ID,-Kantor Imigrasi Kelas I Jambi di sepanjang tahun 2018 ini telah mendeportasi sebanyak 13 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara. Kebanyakan dari WNA tersebut dideportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jambi Heru Santoso Ananta Yudha mengatakan bahwa deportasi 13 WNA ini disebabkan oleh berbagai pelanggaran.
"12 diantaranya dideportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian. Mereka diantaranya berasal dari China, Korea dan negara lainnya. Satu lagi warga Myanmar yang merupakan mantan narapidana," kata Heru, Senin (27/8/2018)
Heru juga menyebut bahwa 6 orang diantaranya menyalahi aturan keimigrasian dengan menetap di Indonesia menggunakan visa liburan.
"Mereka berkunjung dengan menggunakan Visa Liburan, tapi malah melajukan aktivitas belajar dan mengajar serta bekerja di sejumlah perusahaan kecil yang ada di Jambi," tutupnya.
Penulis :Heryanto
Editor : Endang
2.399 Narapidana di Jambi Dapat Remisi Khusus HUT RI Ke 73, 45 Langsung Bebas
Polres Sarolangun Musnahkan Barang Haram Bernilai Milyaran Rupiah
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada