radarjambi.co.id-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci saat ini sedang menyiapkan jawaban atas tuduhan melanggar kode etik yang akan disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP) pada Sabtu, 1 September 2018, mendatang. ''Kami sedang siapkan jawaban atas tuduhan tersebut,'' kata Ketua KPU Kabupaten Kerinci, Afdhal Febrianto.
Afdhal menerangkan mereka diminta membacakan jawaban pada sidang perdana pada Sabtu, 1 September 2018 jam 09.00 WIB di Kantor Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jambi.
''Jawaban akan kami bacakan langsung di persidangan. Yang jelas kami telah melaksanakan semua tahapan Pilkada Kerinci sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Sehingga kami yakin tidak bersalah,'' tegasnya.
Untuk diketahui 5 (lima) komisioner KPU Kabupaten Kerinci dan 3 (tiga) pimpinan Bawaslu Kabupaten Kerinci diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP) RI oleh Irawadi Uska, SH, MH. Pengaduan dugaan pelanggaran kode etik tersebut dengan nomor Nomor :203/I-P/L-DKPP/2018, Tanggal 31 Juli 2018 dengan teradu sebagai berikut, Afdhal Pebrianto, S.Pd.I, selaku Ketua KPU Kabupaten Kerinci, Kumaini, S.Pd, Drs. Marjohan, Suhardiman, SH dan Karyadi selaku anggota KPU Kabupaten Kerinci. Kemudian Fatrizal, S.Pd.I selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Kerinci dan Jatra Permana, M.Pd dan Wawan Kurniawan, S.Pd.I selaku anggota Panwaslu Kabupaten Kerinci.
Reporter : Suparmin
Editor: Ansori
Sabtu, 1 September 2018, KPU & Panwas Kerinci Mulai ''Digarap'' DKPP
Warga Kota Dimintai Tanggapan Atas DCS Anggota DPRD Kota Jambi
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada