Potret Buram Penegakan Hukum

Senin, 03 September 2018 - 17:59:25


Hasin Abdullah, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Akademisi Hukum Muda Indonesia (DPP-FAHMI).
Hasin Abdullah, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Akademisi Hukum Muda Indonesia (DPP-FAHMI). /

* Penulis : Hasin Abdullah, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Akademisi Hukum Muda Indonesia (DPP-FAHMI).

* Mahasiswa Hukum Pidana & Tata Negara Islam di Fakultas Syariah & Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta.


" SALAH satu profesor hukum UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Andi Salman Maggalatung, menegaskan “untuk mewujudkan tujuan negara sebagai negara hukum, maka dibentuklah sebuah lembaga peradilan yang memikul tugas dan kewenangan untuk menegakkan hukum”, substansi argumen ini mempunyai arti krusial dalam konteks situasi penegakan hukum yang terkini.

Karena realitanya penegakan hukum kerap menimbulkan masalah besar hingga membuat perkara-perkara tindak pidana korupsi yang memasuki ruang institusi pengadilan kini kembali banyak terisolasi, tanpa adanya upaya atau tindakan preventif dari aparat penegak hukum. Padahal kejahatan seperti korupsi tidak hanya membajak kesejahateraan masyarakat, tetapi merugikan perekonomian negara.

Tampaknya langkah-langkah preventif, represif dan edukatif yang dibangun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Kepolisian, relatif mengalami pancaroba, baik dari sisi struktur, subsansi, kultur, masyarakat serta sarana dan prasarana yang dianggarkan, perspektif ini sangat mempengaruhi efektivitas penegakan hukum. Terkadang perilaku koruptif terjadi pada oknum penegak hukum sendiri.

Oleh karena itu, penguatan moral dan integritas bagi para penegak hukum tidaklah cukup, termasuk apabila mengandalkan penguatan logistik (sarana-prasarana). Untuk itu, kesadaran individu serta kesadaran kolektif merupakan jalan terjal utama dalam melancarkan masalah-masalah yang menghambat penegakan hukum, sebab itu adalah nilai-nilai kepatutan yang bisa dijadikan teladan terdepan oleh penegak hukum sekalipun.

Tak dapat dipungkiri apabila perkara korupsi sejenis suap, gratifikasi, mafia hukum dan mafia peradilan, sering kali lolos dari jeratan hukum. Padahal, peristiwa ini dapat dianggap sebagai sebuah catatan hitam putih penegakan hukum yang semakin mudah diintervensi oleh orang yang berkepentingan. Bahkan, sikap tebang pilih serta permainan transaksi secara pelan-pelan nampak kelihatan.

Idealisme (Institusi) Penegak Hukum

Publik (masyarakat) mampu menilai prestasi aparat penegak hukum apabila mempunyai prinsip idealisme. Menurut hemat penulis, prinsip idealisme mampu melahirkan para penegak keadilan yang profesional, independen dan netral, prinsip-prinsip ini sebagai terobosan efektif dalam meningkatkan potensi kesadaran hukum (awareness of law) serta nilai kepatutan (compliance of law) yang hidup di kalangan masyarakat.

Penulis mencatat agar setiap institusi penegak hukum melakukan agenda pertaubatan nasional seperti yang Calpurnius Piso Caesininus (43 SM) katakan “fiat justice ruatcaelum”. Artinya, “tegakkan hukum walaupun langit runtuh”, bagi para penegak hukum yang mempunyai prinsip ideal tentu logika dan strategi yang dikedapankan, tetapi tidak hanya soal kekuatan integritas dan moral yang dinomorsatukan.

Aspek lain, masa depan negara dapat ditentukan sejauh mana hukum bergerak mengawal kejayaan negara serta tegaknya hukum bagi pencari keadilan. Yaitu, masyarakat, yang memerlukan komitmen normatif serta partisipasi aktif dari kepemimpinan Jokowi-Jk. Meskipun, keduanya tidak dapat intervensi pada penegakan hukum. Akan tetapi, juga memerlukan sokongan moral baik yang bersifat institusional maupun struktural.

Meningkatkan potensi prinsip idealisme bagi profesional hukum yang ada pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Kepolisian, adalah solusi keberhasilan yang mampu mendorong lancarnya penegakan hukum yang pancasilais. Dengan demikian, langkah-langkah ini penting agar diupayakan.(***)