Sanksi Administratif Politik Uang, Kewenangan Hampa Bawaslu dalam Revisi UU Pilkada

Kamis, 09 Juni 2016 - 16:02:16


/

Oleh: Dony Yusra Pebrianto, SH., MH

 PEMILIHAN Bupati dan Wakil Bupati (selanjutnya disebut Pilkada) serentak di beberapa Kabupaten di Provinsi Jambi akan segera bergulir tahapannya. Hal ini juga sejalan dengan kebijakan strategis melalui Peraturan Perundang-undangan yang kian “dicoba” diperbaiki. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 kembali menjadi sorotan demi terciptanya tujuan Pemilihan Kepala Daerah itu sendiri secara filosofis, yakni tercapainya tujuan demokrasi yang demokratis.

Namun apa adaya, justru tantangan demokrasi di lapangan sangat kuat dan menantang, khususnya hal-hal yang berhubungan aroma pertarungan yang tidak fair yang kerap dilakukan oleh kontestan yang bukan merupakan hal yang tabu lagi dalam segenap tataran pemilihan. Betapa tidak, persoalan politik uang (sering jua disebut money politik sekalipun di dalam Peraturan Perundang-undangan tidak menggunakan peristilahan ini) sudah sangat menjadi perbincangan yang tidak asing lagi, justru menjadi berita bias. Dan bahkan terkadang jajaran Pengawas Pemilu kerap menggunakan istilah (maaf) “Kentut” untuk perilaku politik yang sangat tidak sehat ini.  Dalam perspektif pengawas pemilu, politik uang sering dipandang sebagai suatu perbuatan yang terendus tapi sangat sulit untuk dibuktikan. Tapi apakah begitu adanya?.

Kendala Regulasi Hukum

Patut diakui, keberadaan politik uang justru menjadi bagian hampa dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dengan tidak mencantumkan sanksi di dalam regulasinya. Bahkan sempat tersirat akan digunakan KUHP di dalam penanganan politik uang. Namun yang jelas sejauh penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota serentak di Provinsi Jambi Tahun 2015 lalu hanya menjadi cerita hampa saja, tidak satupun laporan dugaan politik uang yang dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi Jambi dan jajaran hingga tingkatan Pengawas Pemilu paling bawah. Kendala yang terutama adalah tidak diaturnya sanksi politik uang di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Selain itu tentunya kesiapan dan keberadaan norma di dalam KUHP justru membuat usaha penegakan hukum yang sia-sia.

Selain itu keberadaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang sedari awal pembentukannya guna mempercepat alur penanganan dugaan tindak pidana pemilu justru menurut Penulis menciderai proses hukum itu sendiri. Bagaimana bisa justru proses penegakan hukum dicederai dengan konsep penanganan hukum baru yang sangat bertentangan dengan konsep penegakan hukum pidana di Indonesia. Bukannya dalam hal ini Penulis ingin memisahkan betul hubungan antar lembaga penegakan hukum. Setidaknya ada suatu sifat kodrati yang telah ada semenjak proses penegakan hukum ini terlahir di Republik Indonesia. Seperti misalnya bahwa Polri tidak boleh menerima laporan dugaan tindak pidana Pemilu kecuali telah mendapatkan rekomendasi dari sentra Gakkumdu yang berkomposisikan Pengawas Pemilu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Bukankan jelas justru KUHAP telah menegaskan kewenangan Penyidik, Penuntut Umum secara jelas dan tegas?.

Atau menurut Penulis terjadi kesalahan persepsi mengenai fungsi dari Sentra Gakkumdu itu sendiri, yang mana dalam hal ini selayaknya sentra gakkumdu adalah sarana pemberi masukan mengenai upaya dan tindakan hukum yang dapat diambil dalam penanganan dugaan tindak pidana Pemilu, bukanlah menentukan terpenuhinya unsur tindak pidana atau tidak, karena jelas hal tersebut bukanlah kewenangan Sentra Gakkumdu apalagi Pengawas Pemilu.

Diperparah lagi dengan kewenangan pengawas pemilu yang sangat terbatas, dan kesiapan kelembagaan yang patut diakui belum memadai untuk penanganan tindak pidana, dengan proses pendidikan yang justru “hampir” tidak ada dalam hal proses pembelajaran hukum pidana materiil maupun formiil. Ditambah lagi kurangnya kesiapan dukungan SDM memadai terkait mengenai hal tersebut. Padahal selayaknya dengan segala keterbatasan tersebut peran Ahli yang dapat dimintai pendapat justru hampir tertutup mengingat keterbatasan dan batasan terhadap penggunaan ahli dalam setiap penanganan laporan maupun temuan yang diproses oleh pengawas Pemilu.

Padahal selayaknya keberadaan ahli harusnya menjadi penunjang keterbatasan pengawas pemilu, di samping terlalu lemahnya kewenangan pengawas pemilu yang betul-betul terbatas untuk melakukan segala upaya dan tindakan hukum, sedangkan ekspektasi dan tuntutan berat dibebankan kepada pengawas Pemilu.

Sanksi Administratif Politik Uang, Kewenangan Hampa Bawaslu

Melalui tulisan ini Penulis tidak bermaksud mengajak pembaca untuk pesimis di dalam memandang penegakan hukum dalam konteks politik uang dalam proses demokrasi ke depan, namun hal ini menurut analisa penulis perlu untuk dikemukakan menjadi bahan diskusi untuk menemukan formulasi tepat untuk memberantas politik uang.

Di dalam Pasal 73 Ayat (1) dan Ayat (2) Revisi Undang-Undang Pilkada diatur bahwa calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih. Dan dalam hal ini Bawaslu Provinsi jika dalam pemeriksaannya terbukti terjadinya politik uang yang dilakukan oleh Calon dan atau Tim Kampanye, maka dalam hal ini Bawaslu Provinsi dapat membatalkan pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota di dalam putusannya.

Kewenangan ini tentunya menjadi sorak sorai tersendiri bagi pengawas pemilu dengan penguatan kewenangan kelembagaan pengawas Pemilu. Hanya saja euphoria ini harus disentakkan dengan kelemahan di sana-sini kewenangan tersebut. Betapa tidak, pembatalan tersebut dapat dilakukan jika politik uang tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif sebagaimana diatur pada Pasal 135A. mengingat banyak unsur yang harus dibuktikan, setidaknya harus terbukti:
1. Politik uang tersebut dilakukan oleh aparat struktural baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif;
2. Harus terencana dengan matang, tersusun, dan bahkan rapi;
3. Harus berdampak luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan, bukan hanya sebagian-sebagian.

Tentunya hal tersebut menjadi persoalan yang sangat sulit untuk dibuktikan berbarengan. Sehingga akan tentunya melenggangkan politik uang itu kembali dengan ditambah di dalam penjelasan pasal tersebut yang pada intinya mengatur bahwa tidaklah termasuk memberikan uang atau materi lainnya meliputi pemberian biaya kampanye, biaya transportasi peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum.

Batasan sekaligus melegalkan secara diam-diam politik uang semakin mempertegas hampanya kewenangan penjatuhan putusan sanksi administrative politik uang. Hal ini sangatlah berdasar, tentunya dengan batasan sebagaimana dimaksud Bawaslu tidak dapat menjatuhkan sanksi setidaknya di dalam tahapan kampanye pertemuan terbatas dan atau tatap muka. Dengan hal tersebut tentunya kembali membuka jalan dan celah timbulnya politik uang dan sekaligus memberi kewenangan hampa kepada Bawaslu, setidaknya kewenangan yang tidak akan pernah terpakai sekalipun secara fakta terjadi namun tidak dapat dijerat oleh peraturan perundang-undangan.

Perkuat Upaya Preventif

Keberadaan peluang politik uang yang masih terbuka dan hampanya kewenangan Bawaslu, maka dalam hal ini tidaklah membuat pengawas pemilu berpasrah dan menyerah. Tentunya dalam bentuk wujud nyata konsistensi pengawas pemilu mengawal demokrasi perlu suatu terobosan khusus guna mengantisipasi terjadinya politik uang. Dalam hal ini menurut Penulis ada beberapa upaya preventif yang dapat dilakukan oleh pengawas pemilu, di antaranya:
1. Perkuat sektor pengawas tingkat bawah dengan pelaksanaan monitoring berjenjang dan berkesinambungan demi tercapainya pengawasan yang komprehensif;
2. Mengoptimalkan sosialisasi dan menghapus budaya sosialisasi sebatas ceremonial penyerapan anggaran. Dengan kata lain optimalisasi output sosialisasi-sosialisasi yang dianggarkan dengan menyusun target dan sasaran kegiatan yang tercapai dan terukur;
3. Mengoptimalisasi pengawas pemilihan partisipatif yang lagi-lagi bukan sebatas ceremonial penyerapan anggaran belaka. Tetapi berbasis output yang terukur. Sehingga upaya pencegahan tercapai dengan segala harapan dan tujuannya.

Namun tentunya semua itu hanya akan sia-sia jika profesionalisme pengawas pemilu masih menggantung, “Apabila suatu urusan diserahkan kepada bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya” (Hadits shahih riwayat al-Bukhari).

*Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi.