radarjambi.co.id-JAMBI-Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) turun melakukan pengusutan kasus izin usaha pertambangan batubara di Kabupaten Sarolangun. Pemeriksaan berlangsung di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Informasinya, tim Kejagung hari ini, Selasa (4/9), memanggil dan meminta keterangan dua orang dari pihak Pemkab Sarolangun. Dikabarkan salah satunya adalah Bupati Sarolangun Cek Endra.
Koordinator Bidang Pidsus Kejagung Sapta Subrata, saat dikonfirmasi mengelak untuk berkomentar. "Silakan tanya ke Aspidsus," kata mantan Asbin Kejati Jambi itu.
Aspidsus Kejati Jambi melalui Kasi Penyidikan (Kasidik) Imran Yusuf membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Pidsus Kejagugung terkait izin usaha pertambangan di Sarolangun.
"Memang ada kegiatan dari gedung bundar, tapi baru tahap permintaan klarifikasi. Hari ini yang kami lihat ada dua orang, kami tidak bisa pastikan siapa tapi yang jelas dari Sarolangun. Ini klarifikasi terkait izin pertambangan," ujar Imran.
Siapa orangnya, Imran mengelak menyebutkannya. Karena menurutnya, pihak Kejati Jambi hanya memfasilitasi tempat. Terkait dengan adanya penggeledahan di Sarolangun, Imran membenarkan.
"Ya itu juga terkait dengan kegiatan ini," pungkasnya.
Repoter : Ansory
Ditabrak Truck Batu Bara, Tiang Listrik Roboh Ke Rumah Warga
2.399 Narapidana di Jambi Dapat Remisi Khusus HUT RI Ke 73, 45 Langsung Bebas
Polres Sarolangun Musnahkan Barang Haram Bernilai Milyaran Rupiah
Anggota Dewan Muarojambi Junaidi Hadiri Pembukaan MTQ XXVII Kumpeh Ulu