RADARJAMBI.CO.ID-Sidang lanjutan Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola pada kamis besok (4/10) kasus kasus dugaan menerima gratifikasi dan suap, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sumber yang didapatkan Radarjambi.co.id sidang kali ini, jaksa menghadirkan 10 orang saksi. Mereka berasal dari unsur anggota DPRD Provinsi Jambi.
Ke 10 saksi itu yakni Efendi Hatta, Zainal Abidin, Sufardi, Gusrizal, Elhelwi,Yanti Maria, Nurhayati, Parlagutan,Cekman, dan Tadjudin.
Dapat diketahui dalam perkara ini, Zumi disebut menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar. Dia juga didakwa memberi suap atau 'duit ketok' kepada sejumlah anggota DPRD Jambi senilai Rp 16,490 miliar.
Duit suap itu diduga terkait pengesahan RAPBD Jambi 2017 dan 2018. Ada sejumlah nama anggota DPRD Jambi yang disebut menerima duit dalam dakwaan. Jumlah itu berbeda antara satu dan lainnya.
Reporter : Endang H
Editor : Ansori
Besok, Unsur Pimpinan DPRD Jambi Jadi Saksi di Persidangan Zumi Zola
Ditabrak Truck Batu Bara, Tiang Listrik Roboh Ke Rumah Warga
2.399 Narapidana di Jambi Dapat Remisi Khusus HUT RI Ke 73, 45 Langsung Bebas
Anggota Dewan Muarojambi Junaidi Hadiri Pembukaan MTQ XXVII Kumpeh Ulu