radarjambi.co.id-JAMBI-Sebagai pengendara yang baik dan menaati peraturan haruslah melengkapi komponen kendaraannya bila tidak ingin ditilang.
Apalagi kelengkapan tersebut menjadi salah satu item yang bakal dipantau secara langsung polisi selama Operasi Zebra 2018.
Kasubnit Turjawali Satlantas Polresta Jambi, mengatakan selama digelarnya Operasi Zebra 2018 sampai hari ke 7 ini, pihaknya kebanyakan menilang pengendara yang tidak memiliki spion ganda.
"Selama Operasi Zebra berjalan, kita banyak menemukan pengendara yang tidak memiliki spion ganda," katanya saat menggelar operasi zebra di depan Pemakaman Cina, Senin (5/11).
IPDA Sarno mengatakan bahwa adapun tujuan dari adanya kelengkapan spion ganda adalah agar bisa melihat arah samping dan belakang tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.
"Kalau pengendara memasang satu spion, maka akan sangat membahayakan dirinya dan orang lain yang ada dibelakangnya," ujarnya.
Selain itu IPDA Sarno juga mengatakan pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu utama di siang hari dikarenakan berdasarkan aturan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Tujuannya adalah untuk keselamatan diri mereka sendiri. Jadi walaupun itu alasannya kedapatan karena putus tetap saja akan kami tilang," ujarnya.
Lebih lanjut IPDA Sarno menyampaikan bahwa sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ berdasarkan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ adalah pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.
Untuk diketahui kembali Operasi Zebra 2018 ini dilaksanakan selama 14 hari, mulai dari tanggal 30 Oktober 2018 sampai dengan 12 November 2018.
Repoter : Hilman
Editor : Ansori
Ribuan Warga Tonton Lomba Panjat Pinang 73 Batang Pemprov Jambi
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin