radarjambi.co.id-KUALATUNGKAL-Dua pelaku pencurian motor digelandang ke Mapolres Tanjung Jabung Barat.
Keduanya, terpaksa dihadiahi timah panas pada betis sebelah kanan, karena berusaha melawan petugas saat diciduk di rumah kontrakan.
"Saat penangkapan tersangka menyerang petugas," kata Kapolres Tanjab Barat, AKBP ADG Sinaga, di Mapolres Tanjab Barat, Senin (5/11).
Saat beraksi, komplotan ini kerap mengincar sepeda motor yang terparkir saat pemilik motor lengah memarkirkan motor.
"Kami incar buntuti motor itu. Kalau terlihat pemilik motor tidak menutup kunci pengaman. Nah, saat itulah dalam waktu 5 detik pakai kunci T motor itu kami larikan," kata tersangka Firdaus.
Kronologis penangkapan oleh jajaran unit opsnal Reskrim Polres Tanjabbar, kedua pelaku yang diamankan yakni Firdaus (36) dan Singgih (33) yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, berawal dari adanya laporan polisi tentang adanya aksi tindak pidana curanmor pada 31 Oktober 2018 lalu.
Berdasarkan laporan itu polisi langsung bergerak mengendus keberadaan pelaku.
Upaya pencarian pelaku baru membuahkam hasil pada hari Sabtu tanggal 03
November 2018, unit opsnal berhasil mendapatkan gambaran posisi pelaku.
Kemudian, unit opsnal melakukan penyisiran di sekitar lokasi pelaku.
Sekira pukul 21.00 WIB terpantau terduga pelaku sedang duduk di jembatan di jalan parit 7, kelurahan Tungkal 1 dengan kendaraan Honda Beat warna biru les putih yang sedang terparkir.
Selanjutnya, unit opsnal mendekati terduga pelaku dan mencocokkan dengan ciri ciri pelaku yang diperoleh dari hasil keterangan saksi di TKP, lalu terduga pelaku nama Firdaus digelandang ke Mapolres Tanjab Barat guna dilakukan interogasi dan Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan tindak pidana curanmor.
Kemudian, tersangka dibawa ke kontrakannya yang berada di Manunggal II Kecamatan Tungkal Ilir untuk dilakukan penggeledahan mencari barang bukti.
Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan ditemukan seorang laki-laki bernama Singgih yang kemudian diketahui bagian dari komplotan curanmor bersama-sama dengan tersangka Firdaus.
Dari hasil penggeledahan di rumah Firdaus ditemukan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah sesuai LP/B-129/X/2018/JBI/Res Tjb Brt/SPK, tanggal 31 Oktober 2018.
Setelah ditemukan barang bukti pendukung lainnya, kedua orang pelaku tersebut digelandang ke Mapolres Tanjab Barat.
Namun, dalam perjalanan pelaku melakukan perlawanan, menyerang dam mendorong petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan timah panas di kaki tersangka, yang mengaku sudah delapan kali menjalankan aksi curanmor di Tanjab Barat.
"Dengan kejadian ini kita himbau agar Rt memberlakukan segera wajib lapor jika ada orang asing yang masuk tinggal di suatu Rt. Dan bagi pemilik motor lebih waspada jangan lalai memasangkan pengaman tutip kunci di stang motor," ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Reporter : Kenata
Editor : Ansori
Mantan Kades Pulau Pandan Diduga Dalang Pemortal Jalan PT SAPM
Bawaslu Jambi Borong Predikat Informatif dari Komisi Informasi