radarjambi.co.id-JAMBI-Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil membekuk delapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Kokain seberat satu kilogram.
Delapan orang tersebut yakni Johan Maulana Bin Salim (30), Sahrizal Bin Uzir (31), Sugiarto Bin Muhamad (42), Arry Afrizal Bin Muhammad Yusuf (41), M Rasydi Bin Ambok Ellang (34), Syafii Bin Rukal (35), Sahru Gunawan Bin Amridi (23) dan Miming (57) warga Riau
Bahkan, lebih mencengangkan lagi satu dari delapan orang tersebut adalah mantan pecatan polisi.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di seputaran Rumah Sakit Budi Graha Kadang, Kota Jambi sekira pukul 15:00 WIB.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS membenarkan bahwa dari delapan pelaku tersebut ada salah satu mantan pecatan polisi yang bertugas di Polresta Jambi.
"Iya benar ada satu orang mantan pecatan polisi. Dulunya bertugas di Polresta Jambi dengan inisial JM," katanya kepada awak media pada konferensi pers ungkap kasus tindakan pidana narkotika, Selasa (6/1).
Dirinya melanjutkan, kedelapan pelaku tersebut dikenakan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda maksimum Rp 800 juta dan maksimum Rp8 miliar," ujarnya.
Kejadian bermula pada hari Jum'at lalu, (2/11/2018) sekira pukul 15:00 WIB, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di seputaran RS. Budi Graha Kasang, Kota Jambi. Selanjutnya tim tersebut melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pada hari Sabtu lalu, (3/11/2018) sekira pukul 22:00 WIB Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang mengaku bernama Johan yang sedang berhenti di pinggir jalan dengan membawa sepeda motor miliknya.
Setelah itu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu buah plastik sedang di tangan kirinya yang berisikan narkotika jenis Kokain.
Hasil interogasi di lapangan, tersangka mengakui barang bukti lainnya ada pada Sahrizal. Selanjutnya tim opsnal melakukan penangkapan di Hotel Tepian Angso Kota Jambi berserta barang bukti jenis Kokain.
Informasi dari Sahrizal, mengalir lagi ke Sugiarto. Kemudian di kediaman Sugiarto ditemukan seperangkat alat hisap Shabu dan barang bukti tersebut didapatkan dari Syafi'i.
Kemudian tim opsnal langsung mendatangi kediaman Syafi'i di Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi namun tidak didapatkan barang bukti.
Dari keterangan Syafi'i bahwasanya dia mengakui mengambil barang berjenis Kokain bersama Ari di Kuala Enok dari H. Miming.
Hasil interogasi terhadap Syafi'i dan Sahrizal, barang bukti tersebut dijemput di Kuala Tungkal bersama Rasidiq dengan memakai mobil Avanza miliknya.
Pada hari Senin (5/11/2018), tim opsnal dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba menuju Kuala Enok dan berhasil mengamankan H. Miming di rumahnya yang beralamat di jalan Pemda Kecamatan Tanah Merah, Kuala Enok, Provinsi Riau.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti digiring ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS mengatakan batang haram tersebut berasal dari Malaysia dan per gramnya Rp 2 juta.
"Berdasarkan laporan, Kokain ini berasal dari Malaysia menuju Kota Jambi dengan jalur Kuala Tungkal. Harganya bisa diperkirakan Rp 2 miliar," katanya kepada awak media, Selasa (6/11/2018).
Untuk diketahui, narkotika jenis Kokain (methyl (1R,2R,3S,5S)-3- (benzoyloxy)-8-methyl-8-azabicyclo[3.2.1] octane-2-carboxylate) adalah sebuah tanaman asli yang berasal dari Barat Laut, Amerika Selatan. Biasanya digunakan pada ilmu kedokteran dalam mengurangi rasa sakit.
Reporter : Musriah
Editor : Ansori
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre