radarjambi.co.id-SENGETI-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hari ini mengelar sidang Ajdudikasi terhadap salah satu Caleg DPRD Muarojambi dari Nasdem yang menjadi temuan Bawaslu.
Terkait temuan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu salah satu Caleg DPRD Kabupaten Muarojambi dari partai Nasdem.
Komisioner Bawaslu Muarojambi Yasril mengatakan, penyelesaian pelanggaran administrasi ini di lakukan berdasarkan mekanisme penanganan sesuai dg perbawaslu No 8 tahun 2018.
''Kita ada dugaan temuan dan kita adakan sidang hari besok (hari ini red),'' ujar Yasril.
Yasril menyebutkan, Bawaslu Muarojambi akan melakukan penyelesaian penanganan dugaan pelanggaran tersebut melalui sidang adjudikasi. ''Insya Allah besok (hari ini red) pukul 14.00 WIB akan diselenggarakan sidang pembacaan putusan pendahuluan,'' sebutnya.
Lebih lanjut Yasril menjelaskan, temuan yang dimaksud merupakan temuan administrasi. Dimana Caleg tersebut sebelumnya anggota PBD namun ketika mengajukan persaratan tidak melampirkan surat pengunduran diri sebagai mana yang telah di atur dalam persaratan untuk maju sebagai Caleg.
''Persyaratan Caleg yang tidak terpenuhi, yakni pengunduran diri dari BPD. Kita ketahui setelah mendapat laporan dari panwascam,'' tukasnya.
Reporter : Ansori
Bawaslu Muarojambi Gelar Sidang Adjudikasi pemuan Pelanggran Administrasi
Siswi SMA 2 Tebo Bicara Tentang Krisis Iklim Di KTT Iklim PBB