radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Tindak pidana pencurian dan kekarasan kembali terjadi di wilayah hukum Polsek mandi Angin.
Kali ini aksi yang dilancarkan oleh pelaku dengan cara melakukan penyotopan mobil dengan aksi penganiayaan, kemudian melarikan mobil yang dikendarai oleh korban.
Namun, atas laporan korban Lp / B - 23 / X / JMBI / RES SRL / Sek Mandiangin, tim Reskrim Polsek mandi Angin segera melakukan proses penyelidikan, akhirnya sekitar 1 jam kemudian tersangka berinsial IB (23), pengangguran, Kecamatan Mandiangin berhasil dibekuk.
Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana SIK saat dikonfirmasi mengatakan, kejadian pencurian dan kekerasan ini dialami korban berinsial FDJ (30) warga Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muara Jambi.
Tersangka melancarkan aksinya pada Kamis (08/11) sekira pukul 02.00 WIB berlokasi di Jalan Lintas Sarolangun - Tembesi tepatnya di Desa Rangkiling Simpang Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
“Dari kesigapan angota unit Reskrim Polsek Mandiangin di lapangan, mereka telah berhasil mengungkap kasus 365 KUHP satu jam setengah setelah menerima laporan dari pelapor,” sebutnya.
Menurut Kapolres, kronologis kejadian berawal saat korban sedang membawa ikan bersama kawannya dengan menggunakan mobil L 300.
Lalu dipepet dan diberhentikan oleh pelaku yang berboncengan dengan temannya dengan menggunakan sepeda motor jenis honda merk supra fit tanpa nopol berwarna hitam biru di Tempat kejadian Perkara (TKP).
“Saat pelaku beraksi, korban disuruh turun dari mobil dan salah satu pelaku mengambil kunci dan mematikan kendaraan korban, kemudian pelaku
mengambil alih kendaraan korban dan selanjutnya mobil yang membawa ikan tersebut dibawa oleh pelaku,” cetusnya.
Ditambahkan Kapolres, setelah berhasil mengendalikan mobil korban atau sesampainya di salah satu lorong, kemudian pelaku memberhentikan mobil tersebut dan menyuruh korban turun.
Disitulah korban dianiaya pelaku. Bukan hanya itu, barang barang milik korban berupa Hand Phone dan dompet yang berisi uang sebesar Rp. 4 juta turut diambil oleh pelaku.
“Setelah mendapat informasi tersebut Personel Polsek Mandiangin yang dipimpin oleh Kapolsek melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut, selanjutnya melakukan penyisiran keberadaan pelaku dan kendaraan roda empat milik korban.
Namun, keberadaan pelaku terdetsksi dijalan pesantren yang diperkirakan 1 km dari jalan lintas Sarolangun - Tembesi,'' ungkapnya.
Menariknya, kata Kapolres, saat aksi penangkapan terhadap pelaku, sempat terjadi perlawanan, pelaku sempat mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang sebelah kanan, saat itu Pers Polsek melakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak 2 kali, namun pelaku tetap melakukan perlawanan.
“Saat penangkapan pisau mlik pelaku tertusuk kearah dada Pers dan mengenai body vest yang digunakan pers tersebut. Sehingga dilakukan tindakan yang tegas dan terukur, kemudian pelaku dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan dan saat ini pelaku dibawa ke Polsek Mandiangin, guna dilakukan proses penyidikan,” terangnya.
Adapun barang Bukti (BB) yang berhasil disita, satu unit kendaraan L 300 nomor polisi Bh 8573 MN, satu unit kemdaraan roda 4 L 300 BH 8507 HJ, satu unit sepeda motor supra fit warna hitam biru tanpa nomor polisi, satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu bertuliskan M Nasir cirebon.
“Kini pelaku diamankan dibalik jeruji besi Mapolres Sarolangun untuk melakukan proses hukum,”pungkasnya.
Reporter : Kasriadi
Editor : Ansori